ibradconAvatar border
TS
ibradcon
MAP Gugat Pergub DKI Jakarta Tentang PSBB ke Mahkamah Agung
Masyarakat Anti Pembodohan (MAP) berencana menggugat Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam menangani Covid-19 di DKI Jakarta. Gugatan terhadap Pergub DKI Jakarta itu akan diajukan kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia pada minggu depan.

“MAP akan menyampaikan permohonan uji materi atas Pergub DKI Jakarta No. 88 dan No. 33 tentang pemberlakuan PSBB kepada Mahkamah Agung. Melalui uji materi ini rakyat Indonesia khususnya warga Jakarta dapat mengetahui fakta apakah penerbitan pergub itu sudah berdasarkan undang-undang atau tidak, berdasarkan fakta sebenarnya atau hanya opini semata,” ujar Raden Nuh, salah satu anggota MAP dalam keterangan tertulisnya, Minggu (27/9) di Jakarta.

Menurut Raden Nuh, penelitian MAP selama beberapa bulan membuktikan bahwa penyebaran Covid-19 di Indonesia khususnya di Jakarta tidak seperti yang diberitakan hampir seluruh media. “Tidak terbukti penyebaran covid-19 di Indonesia khususnya di Jakarta sudah berada dalam skala pandemi. Bahkan untuk penyebaran setingkat wabah saja tidak terbukti,” ungkap Raden.

Keterangan senada disampaikan Dr. Syafril SH dari MAP. Menurutnya sejak penyebaran Covid-19 ditetapkan sebagai bencana atau pandemi oleh Presiden Jokowi pada bulan April 2020 lalu sampai hari ini tidak dapat ditemukan fakta atau data akurat yang dapat dijadikan dasar bagi pemerintah pusat atau pemerintah daerah dalam pemberlakuan PSBB.

“Melalui permohonan uji materi kepada Mahkamah Agung, kami akan membuktikan bahwa pemberlakuan PSBB selama ini selain sangat merugikan rakyat dan negara, juga tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Kami akan buktikan bahwa PSBB ini ditetapkan hanya berdasarkan opini semata, bukan berdasarkan undang-undang,” pungkas Syafril.
Permohonan Uji Materi atas Pergub DKI Jakarta Nomor 88 dan Nomor 33 Tahun 2020 tentang PSBB ini diajukan oleh Masyarakat Anti Pembodohan (MAP), beranggotakan antara lain Raden Nuh, Syafril, Syamsu Djalal dan sejumlah tokoh nasional.


Tanpa disadari mayoritas rakyat dan bangsa Indonesia, penyakit menular yang bernama Covid-19 telah digunakan pihak-pihak tertentu untuk menipu dan membodohi mayoritas rakyat Indonesia sekaligus menyandera pemerintahan Jokowi sejak April 2020 hingga hari ini.

Tak ada kekuatan yang mampu mendobrak tirani opini palsu yang menciptakan kesan dan teror kepada rakyat Indonesia melalui bahaya khayal dan bencana semu bernama pandemi covid.

Padahal jika kita mau luangkan waktu sejenak untuk berpikir jernih, melihat lingkungan sekitar kita, mencari dan mengumpulkan informasi, meneliti kebenaran berita dan isu yang disebarluaskan media, dan seterusnya, maka kita pasti menemukan kebenaran bahwa sesungguhnya TIDAK ada pandemi covid sedang terjadi di Indonesia.

Bahkan penyebaran covid setingkat epidemi atau lebih kecil lagi berskala wabah, tidak pernah terjadi di Indonesia. Hampir semua informasi pemberitaan media adalah kebohongan yang telah membodohi rakyat Indonesia, melumpuhkan pemerintahan Jokowi, menghancurkan perekonomian negara, mempersulit kehidupan rakyat, merusak tatanan sosial dan budaya bangsa, menjerumuskan kita semua ke dalam jurang terdalam sebagai bangsa korban pembodohan dan penipuan opini !

Saya tidak mau berdebat kusir dengan orang yang sudah jadi korban pembodohan opini palsu pandemi. Saya dengan senang hati bersedia melayani semua pertanyaan dan tanggapan seputar pandemi covid dan kepalsuan di balik opini pandemi.
0
756
1
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan