allupdate88Avatar border
TS
allupdate88
Hanya Berlaku 1 Hari, Ini Jadwal Pembuatan SIM Gratis se Indonesia

Masyarakat se Indonesia tampaknya akan sangat senang mendengar berita yang satu ini. Berita ini datang dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Ada yang tau berita apa yang dimaksud? Tanpa berbasa basi lagi, saya akan beritahukan beritanya.

Bagi anda yang belum sama sekali memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi) tampaknya anda akan sangat antusias mendengar berita ini. Pasalnya Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) siap mengadakan program SIM (Surat Izin Mengemudi) tanpa bayar alias free alias gratis tis tis.

Dan yang lebih menariknya lagi, program dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) ini akan diadakan Polri se Indonesia lho. Gimana menurut anda, apakah anda senang mendengarnya gan?. Berita tersebut memnag benar adanya, bagi agan agan yang ingin mengurus SIM (Surat Izin Mengemudi) agan tak akan dibebankan biaya pembuatan SIM (Surat Izin Mengemudi).

Ini termasuk kedalam PNBP (penerimaan negara bukan pajak). Eit, jangans senang dulu gan, dalam hal pemeriksaan kesehatan, tetap berlaku seperti biasa, dan tetap dikenakan biaya seperti biasanya. Berdasarkan PP yang berlaku no 60 tahun 2016 terkait dengan biaya & jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBP) menyebutkan detail terkait dengan mahar dalam pengurusan Surat Izin Mengemudi. 

1. Pengurusan Surat Izin Mengemudi A sebesar Rp.120.000,-.

2. Pengurusan Surat Izin Mengemudi C sebesar Rp 100.000,-.

3. Pengurusan Surat Izin Mengemudi D sebesar Rp 50.000,-.

Akan tetapi dalam hal ini, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) pastinya mempunyai beberapa persyaratan dalam pembuat SIM (Surat Izin Mengemudi). Adapun persyaratan tersebut adalah, ini hanya diadakan selama satu hari saja, yakni 01/07/2020.

Pastinya terdapat hari yang spesial dihari tersebut, sehingga dalam hal pembuatan SIM (Surat Izin Mengemudi) tidak dikenakan biaya sepeserpun. Hari spesial ditanggal 01/07/2020 adalah Ultah dari  Bhayangkara yang ke 74.


Quote:


Dan pengurusan SIM (Surat Izin Mengemudi) tanpa biaya ini hanya di peruntukan oleh kalangan tertentu saja. Dan ini tergantung kepada kebijakan dari daerah masing masing. Kita ambil contoh salah satunya di Provinsi Jatim. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kepolisian Daerah Jatim, memberlakukan SIM tanpa biaya ini hanya untuk orang yang lahir pada tanggal 01 Juli saja.

Satuan lalu lintas Kepolisian Resor Kepulauan Sangihe juga memberlakukan hal yang sama dengan Jawa Timur tersebut. Dan beberapa juga memberlakukan hal yang sama, sebut saja Kepolisian Resor Pelabuhan Makassar, Kepolisian Resor Kota Besar Bandung, Kepolisian Resor Pangkal Pinang.

Tak hanya berlaku kepada masnyarakat yang lahir ditanggal 01 Juli saja, Kepolisian Resor Pangkal Pinang juga memberlakukan pembuatan SIM tanpa biaya ini kepada masyarakat yang kurang mampu, sopir angkot & tukang ojek.

Sumber : kompas.tv 


orgbekasi67
bayutriadmojo
parydis
parydis dan 28 lainnya memberi reputasi
27
9.8K
149
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan