Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

riskyandikaAvatar border
TS
riskyandika
Ini Tradisi Sadis di Seram, Penggal Kepala untuk Lamar Gadis


Banyak negara dan daerah yang memiliki tradisi unik yang menjadi daya tarik wisatawan. Pun dengan Indonesia yang begitu banyak suku dan bangsa.

Dari ratusan suku dan bangsa yang ada di Indonesia tidak sedikit yang memiliki tradisi yang sangat menyeramkan dan mengerikan. Salah satunya tradisi yang pernah ada pada salah satu suku di Seram, Maluku.

Dari sekian banyak tradisi masyarakat adat di Maluku, ternyata terdapat salah satu tradisi yang pernah ada dan terbilang sangat aneh bahkan mengerikan.

Apabila Anda sedang berkunjung ke Maluku dan mendekat ke Pulau Seram, terdapat sebuah suku yang masih tergolong primitif. Suku tersebut bernama suku Naulu yang memang masih memiliki kehidupan yang sangat jauh dari hingar-bingar dunia luar.

Masyarakat Suku Naulu ini tidak dapat berbahasa Indonesia, sehingga kehidupan mereka menjadi sangat terisolasi. Tidak hanya itu saja, sebutan primitif ditujukan ke masyarakat suku ini dikarenakan memang masih ada beberapa tradisi yang masih dilakukan dan dianggap bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Salah satunya adalah tradisi yang terkesan sangat kejam, yakni tradisi memotong kepala manusia yang dipercaya dapat menjaga rumah adat milik mereka.

Tradisi ini meyakini bahwa jika tidak mendapatkan kepala manusia sebagai persembahan, maka dapat mendatangkan musibah bagi suku ini. Tidak hanya itu, bahkan dalam tradisi terdahulunya, apabila seorang raja hendak mengangkat menantu laki-laki, maka sang calon menantu harus menunjukkan kejantanannya dengan mempersembahkan kepala manusia sebagai mas kimpoi.

Pada awalnya tradisi ekstrem ini tidak diketahui oleh masyarakat Pulau Seram. Namun hal ini baru terungkap setelah pada 2005. Saat itu warga Masohi Kecamatan Amahai, Kabupaten Maluku Tengah sempat digegerkan dengan penemuan dua sosok mayat manusia yang sudah sudah terpotong-potong.

Bagian tubuh kedua korban yang hilang adalah kepalanya, jantung, lidah dan jari-jari. Rupanya jantung, lidah dan jari tersebut diasapi. Sementara itu anggota tubuh yang lainnya tidak diambil dan lantas dihanyutkan ke sungai.

Setelah diidentifikasi diketahui bahwa kedua korban tersebut bernama Bonefer Nuniary dan Brusly Lakrane, kedua orang ini dijadikan korban persembahan tradisi suku Naulu di saat mereka akan melakukan ritual perbaikan rumah adat.

Akibat perbuatannya tersebut, tiga orang warga Naulu mendapatkan vonis hukuman mati oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Masohi dan tiga orang lainnya mendapatkan vonis hukuman penjara seumur hidup. Para pelaku tersebut adalah Patti Sounawe, Nusy Sounawe dan Sekeranane Soumorry.

Sementara itu yang mendapatkan vonis hukuman penjara seumur hidup masing-masing adalah Saniayu Sounawe, Tohonu Soumorry dan Sumon Sounawe.
Mereka para pelaku mutilasi ini dinyatakan bersalah dengan melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam pasal 340 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP

Menanggapi hal ini, Raja Naulu dari suku Nuane, Sahune Matoke mengatakan bahwa apa yang telah dilakukan oleh warganya tersebut adalah disebabkan karena ketidaktahuan mereka akan hukum formal yang berlaku di Indonesia. Pemenggalan kepala yang mereka lakukan adalah berdasarkan keyakinan yang mereka miliki untuk sebuah ritual adat yang dinilai sakral.

“Warga saya tidak tahu kalau membunuh itu hukumannya apa,” ”ujar Sahune saat ditemui Radio Vox Populi di Kantor LSM Humanum, Ambon kala itu.

Peristiwa pengambilan kepala ini bukan baru pertama kali terjadi. Sebelumnya juga pernah terjadi sekitar 1990. Saat itu tiga warga dari suku Nuane dihukum 17 tahun penjara karena melakukan hal yang sama.

“Kami tidak mengerti hukum, saya memang sudah memberi arahan saat peristiwa sebelumnya terjadi, tapi itu tidak berhasil karena anggapan mereka kita sama. Selain itu tidak ada dukungan pemerintah untuk turun ke suku saya untuk memberikan arahan,” ujarnya, seperti dicuplik dari Indo-Equator.

Sahune juga mengatakan bahwa tradisi tersebut memang sudah terjadi sejak zaman bar-bar, saat sering terjadi perang antarsuku di pedalaman Pulau Seram sejak berabad-abad lalu.
Dalam kondisi saat itu, hukum rimbalah yang berlaku, siapa yang kuat maka dia yang akan menang.

Namun pada saat itu, kuasa hukum banding para terdakwa suku Naulu, Samson Atapary sempat mempertanyakan tanggung jawab negara yang tidak menyikapi dengan serius mengenai tradisi mengerikan suku Naulu ini. Dikatakannya bahwa tradisi ini bukan kali pertama terjadi. Namun mengapa tidak ada penyuluhan atau pendekatan yang dilakukan oleh pemerintah ke masyarakat suku Naulu ini.(GWH)
0
9.6K
26
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan