Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

NegaraTerbaruAvatar border
TS
NegaraTerbaru
Kyai Mahfud vs Jenderal Moeldoko Rebutan Panggung ISIS
Spoiler for Moeldoko Mahfud:


Spoiler for Video:


Kesepakatan dalam suatu istilah telah membentuk wajah Indonesia selama ini. Tanpa kesepakatan, maka tak akan ada Pancasila dan NKRI. Oleh karena itu, suatu penyebutan tak dapat dianggap sebagai hal yang sepele. Ia menjadi pondasi dasar dalam melakukan rujukan apapun, mulai dari status hukum hingga HAM. Beda istilah, beda pula maknanya.

Lalu istilah mana yang digunakan? WNI eks ISIS atau ISIS eks WNI? Sederhana bukan? Ternyata perbedaan istilah ini saja telah membawa perdebatan bagi para pemimpin negeri ini.

Awal mula perdebatan muncul saat Presiden Jokowi mengatakan bahwa Indonesia tak lagi memiliki tanggung jawab memulangkan 689 orang asal Indonesia yang telah bergabung dengan ISIS. "(Bergabung dengan ISIS) Itu sudah menjadi keputusan mereka, tentu saja segala sesuatu mestinya sudah dihitung dan dikalkulasi oleh yang bersangkutan," tutur Presiden Jokowi di Istana Negara, 12 Februari 2020.

Oleh Presiden Jokowi, mereka digolongkan sebagai teroris lintas negara di ISIS atau negara-negara lainnya. Jokowi bahkan memiliki sebutan tersendiri bagi mereka. Yakni ISIS eks WNI. Ia mengatakan, "Pemerintah tidak memiliki rencana untuk memulangkan orang-orang yang ada di sana, ISIS Eks WNI."

Sumber : Tempo[ISIS Eks WNI, Jokowi: Mereka Tak Lagi Jadi Tanggung Jawab Negara]

Penyebutan ISIS eks WNI mengindikasikan bahwa status kewarganegaraan mereka telah dicabut. Kepala Kantor Staf Presiden Moeldoko mengatakan status kewarganegaraan Indonesia para teroris pelintas batas sudah tak berlaku lagi. "Sudah dikatakan stateless," ujar Moeldoko, 13 Februari 2020.

Moeldoko memaparkan, keputusan itu dilakukan berdasarkan kajian bersama Presiden Jokowi. Ia menambahkan, pencabutan kewarganegaraan bisa dilakukan tanpa permohonan dan proses pengadilan.  "Itu sudah sangat tegas dalam Undang-undang tentang Kewarganegaraan. Ya karena mereka sendiri yang menyatakan sebagai stateless. Pembakaran paspor adalah suatu indikator," lanjut Moeldoko.

Artinya, Moeldoko dan Presiden Jokowi telah menyepakati bahwa pemerintah memutuskan ISIS eks WNI dicabut status kewarganegaraannya. Meski pembakaran paspor tidak termasuk ke dalam syarat lepasnya status kewarganegaraan WNI berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2006.

Akibatnya, Menkopolhukam Mahfud MD memiliki pendapat yang berbeda. Ia menegaskan, pemerintah tidak pernah mencabut status WNI terduga teroris pelintas batas ataupun eks ISIS. Mahfud menegaskan, pemerintah hanya melarang mereka pulang ke Indonesia. Persoalan pencabutan kewarganegaraan, harus melalui proses hukum.

"Kalau nanti mencabut kewarganegaraan pasti ada proses hukumnya," ucap Mahfud di Jakarta, 13 Februari 2020.

Sumber : Kompas [Bantah Moeldoko, Mahfud Tegaskan Kewarganegaraan WNI Eks ISIS Belum Dicabut]

Hampir serupa dengan Mahfud, Wapres Maruf Amin menyebut para WNI tersebut tak dilepas kewarganegaraannya, tapi melepas sendiri status warga negaranya. "Mereka itu tidak dikeluarkan dari kewarganegaraan, tetapi sudah membuat dirinya sendiri lepas dari kewarganegaraan. Oleh karena itu, lebih baik tidak memulangkan mereka," kata Wapres Ma'ruf, 13 Februari 2020.

Sumber : Detik [Soal Status WNI Eks ISIS, Ma'ruf: Mereka yang Lepas Kewarganegaraan Sendiri]

Perbedaan pandangan tersebut secara frontal telah mempertentangkan istilah ISIS eks WNI yang diangkat Jokowi dan Moeldoko dengan WNI Eks ISIS oleh Maruf dan Mahfud. Sayang sekali, hal ini justru mempertontonkan ketidakpahaman dan ketidaksepahaman para pemimpin negara soal kasus ISIS.

Akibatnya, status kewarganegaraan pun hingga kini menjadi perdebatan di ranah publik. Guru Besar Hukum Internasional UI Hikmahanto Juwana mengatakan WNI pendukung ISIS telah kehilangan kewarganegaraannya apabila merujuk pada UU Nomor 12 Tahun 2006. Yakni hilang status WNI apabila ikut dinas tentara asing serta sumpah setia pada negara asing. Meskipun begitu ISIS tidak dianggap sebagai suatu negara oleh masyarakat internasional.

Hikmahanto memaparkan bahwa pengakuan negara bisa diperdebatkan. Seperti Israel yang diakui AS tapi tidak diakui Indonesia. “Menjadi pertanyaan bila ada WNI yang bergabung dengan tentara Israel apakah ia akan kehilangan kewarganegaraannya? Ini mengingat Israel bukanlah negara menurut Indonesia.”

Sumber : Tempo [Pakar Hukum Internasional Sebut Eks Tentara ISIS Bukan Lagi WNI]

Perihal lepasnya kewarganegaraan WNI simpatisan ISIS juga menjadi perdebatan alot antara Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun dan Ali Mochtar Ngabalin. Menurut Gayus, presiden tidak bisa seenaknya mengeksekusi UU tersebut dan harus melalui pengadilan. Apapun pelanggaran dari WNI tersebut, muaranya adalah pengadilan, ukurannya jelas, bukan pemerintah. Jika pemerintah sudah menggunakan undang-undang dengan kekuasaannya, itu sudah melanggar.

Gayus menambahkan pemerintah tidak salah dengan rapat terbatasnya. Tapi, prosedur untuk menetapkan secara pasti mengenai status kewarganegaraan adalah wilayah pengadilan.

Sumber : Vivanews [Debat Soal WNI Eks ISIS, Gayus Lumbuun Sebut Ngabalin Bodoh]
Diubah oleh NegaraTerbaru 14-02-2020 14:37
anasabila
sebelahblog
4iinch
4iinch dan 2 lainnya memberi reputasi
3
1.2K
28
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan