Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

dwiky2000perwirAvatar border
TS
dwiky2000perwir
Dibohongi Collector Leasing Motor
Saya memiliki Hutang di Leasing gadai bpkb di M** selama 18x angsuran dan angsuran tinggal 2x lagi dengan denda sebesar Rp3 jt aan(saya sering menunggak karena usaha kurang pemasukan) . Dan pada saat itu Bulan 8 tahun 2019 saya menunggak angsuran akhir selama 2 bulan, dan setelah itu collector yang di tugaskan Leasing datang kerumah saya untuk menagih angsuran tersebut. Collector yang datang tersebut mengiming-iming saya jika melunaskan langsung 2 bulan,maka denda sebesar Rp3 jt aan yang saya katakan di atas akan dihapus karena ada promo pelunasan khusus untuk saya. Dan sayapun tertarik, saya langsung meminjam uang ke saudara saya sebesar Rp1,3jt(Rp.630rb/bln) untuk membayar angsuran yang tinggal 2 bulan itu. Setelah saya melakukan pembayaran atas angsuran akhir tersebut, saya dikasih struk bukti bayar dari collector tersebut,dan dia menjanjikan untuk menunggu 2 minggu agar BPKB di antar kerumah saya. Akan tetapi 2 minggu telah berlalu nomor handphone collector tersebut tidak aktif lagi,kejadian dari bulan 8 tahun 2019 hingga kini bulan 1 tahun 2020, BPKB tidak kunjung di antarkan. Berarti saya sudah menunggu hampir 6 bulan untuk bpkb tersebut.

Yang ingin saya tanyakan,hukum apa yang bisa saya dapat dari kasus saya ini? Bisakah saya lapor polisi jika kronologis nya begitu soalnya saya tertipu secara lisan. Mohon bantuannya Tks.
tata604
tata604 memberi reputasi
1
566
6
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan