Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

joko.winAvatar border
TS
joko.win
Bangun Trotoar di Lahan Warga, DKI Rentan Digugat
Jakarta, Beritasatu.com - Pelebaran pedestrian atau trotoar di area sekitar Jalan Kemang Raya, Kelurahan Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, dinilai tidak sesuai aturan. Hal itu disampaikan Kamilus Elu, kuasa hukum pengusaha dan warga yang terdampak pelebaran trotoar di Jalan Kemang Raya.

Menurut Kamilus, Dinas Bina Marga DKI Jakarta mengklaim melaksanakan pelebaran trotoar di Kemang dengan menggunakan Peraturan Menteri Agraria/ATR Nomor 12 Tahun 2019 tentang Konsolidasi Tanah serta UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Meski demikian, Kamilus menilai alasan itu tidak tepat karena trotoar dibangun di atas lahan warga dan bisa saja suatu hari digugat warga pemilik lahan.

“Harusnya kan jangan merugikan warga pemilik dan pengguna lahan di Kemang. Ini lahan milik warga, bukan milik pemerintah daerah. Posisi Pemprov DKI menempatkan aset trotoar di atas lahan warga, posisinya lemah jika suatu hari digugat warga,” ungkap Kamilus, kepada wartawan, Rabu (4/12/2019).

Kamilus yang merupakan mantan staf khusus bidang pengaduan masyarakat Provinsi DKI Jakarta era Basuki Tjahaja Purnama itu melanjutkan, warga pemilik dan pengguna lahan di Kemang Raya terganggu akses dan usahanya. Bahkan beberapa di antaranya mengaku kehilangan omset besar karena sepinya pelanggan lantaran sulitnya parkir kendaraan karena terhalang trotoar.

“Warga yang lahannya terkena dampak pelebaran trotoar di Kemang Raya usahanya menjadi lesu dan bisa terancam bangkrut karena sulitnya akses dan parkir kendaraan pelanggan,” ujar Kamilus, yang juga seorang advokat.

Kamilus menyampaikan, sebelumnya sudah ada pertemuan antara warga pemilik dan pengguna lahan terdampak pelebaran trotoar di Kemang. Para warga pemilik dan pengguna lahan menolak jika lahannya dijadikan trotoar.

Selain itu, warga pemilik dan pengguna lahan di Kemang Raya juga menolak menandatangani surat perjanjian kerja sama (PKS) karena tidak jelas dasar hukumnya. Menurut Kamilus, surat PKS seharusnya terbit melalui Peraturan Gubernur (Pergub) untuk pembangunan fasilitas umum di lahan milik pemerintah daerah.

Lebih jauh, Kamilus menyayangkan adanya unsur intimidasi pada warga pemilik dan pengguna lahan yang menolak menandatangani surat PKS. Dia menyampaikan, intimidasi itu dalam bentuk ancaman dipersulitnya izin usaha hingga pencabutan izin usaha yang tidak ada hubungannya dengan pelebaran trotoar.

“Warga menolak menandatangani PKS pelebaran trotoar yang ditawarkan Pemprov DKI Jakarta. Jangan ada intimidasi dan jangan dipersulit izin usaha warga,” sambung Kamilus.


https://www.google.com/amp/s/amp.ber...rentan-digugat



Sejak diberlakukan Undang-Undang No 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah untuk Pembangunan bagi Kepentingan Umum, semula diharapkan menjadi solusi dan legalitas atas banyaknya proyek pembangunan yang terlambat atau batal karena pengadaan tanah yang tidak terselesaikan, ternyata dalam realisasinya tidak semudah itu. Semula, banyak pemilik tanah tidak rela melepaskan harga tanah menurut harga nilai jual objek pajak (NJOP) ataupun alasan lain. Oleh karena itu, melalui undang-undang tersebut, harga pembebasan lahan ditentukan juru taksir tanah (appraisal), panitera pembayaran tanah, dan pekerja konstruksi.

Dalam Undang-Undang No 2 Tahun 2012, tidak hanya aspek ekonomi yang diperhitungkan, tapi juga aspek sosial dan budaya. Jika harga pembebasan lahan sudah ditentukan dan masih ada keberatan dari pemilik tanah, bisa mengajukan keberatan ke bupati atau gubernur atau menteri dalam negeri. Jika itu belum cukup, dapat mengajukan gugatan ke pengadilan negeri dan seterusnya. Jika mekanisme tersebut telah ditempuh pemilik tanah dan ditolak, pemerintah bisa menitipkan uang kompensasi di pengadilan negeri (konsinyasi).

Meskipun mekanisme pembebasan tanah telah lebih baik dari era sebelumnya, bukan berarti bahwa pengadaan tanah untuk pembangunan menjadi lebih mudah. Hal ini karena banyak proyek-proyek pembangunan yang telah direncanakan dan diketahui secara umum, tidak sedikit dari para spekulan tanah bermain dengan cara jauh-jauh hari membeli tanah warga dengan harga murah dan menjualnya dengan harga tinggi kepada pemerintah, di atas harga yang wajar sesuai anggaran negara.

https://www.google.com/amp/s/m.media...engadaan-tanah
Diubah oleh joko.win 04-12-2019 11:54
ekaputra19
sebelahblog
4iinch
4iinch dan 5 lainnya memberi reputasi
6
803
11
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan