n4z1.v8Avatar border
TS
n4z1.v8
Yang Perlu Diketahui dari Tim Elite Koopssus Bentukan Jokowi


Yang Perlu Diketahui dari Tim Elite Koopssus Bentukan Jokowi

Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk tim elite Komando Operasi khusus (Koopssus) TNI dari matra darat (AD), laut (AL), dan udara (AU). Pembentukan ini ditandai melalui penandatanganan Perpres Nomor 42 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Dilansir dari situs Sekretariat Kabinet, ini merupakan perubahan kedua atas Perpres Nomor 10 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi TNI. Pertimbangan pemerintah merevisi perpres adalah dengan pertimbangan dalam rangka menghadapi ancaman yang memiliki eskalasi tinggi dan dapat membahayakan ideologi negara, kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik lndonesia (NKRI), dan melindungi segenap bangsa Indonesia.

Dalam perpres tersebut, pada Pasal 46B ayat (1) ditulis apa saja tugas-tugas tim elite Koopssus ini. Singkatnya, Koopssus TNI bertugas menyelenggarakan operasi khusus untuk menyelamatkan kepentingan nasional di dalam ataupun luar wilayah Republik Indonesia.

"Komando Operasi Khusus Tentara Nasional Indonesia disebut Koopssus TNI bertugas menyelenggarakan operasi khusus dan kegiatan untuk mendukung pelaksanaan operasi khusus yang membutuhkan kecepatan dan keberhasilan tinggi guna menyelamatkan kepentingan nasional di dalam ataupun di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam rangka mendukung tugas pokok TNI," tulis Pasal 46B ayat (1) Perpres 42/2019, sebagaimana dilihat detikcom, Minggu (21/7/2019).

Koopssus TNI dipimpin oleh Dankoopssus, yang berkedudukan di bawah serta bertanggung jawab kepada Panglima TNI. Adapun Dankoopssus TNI dijabat pejabat tinggi bintang 2.

Dalam struktur organisasi TNI, Koopssus TNI tergabung ke dalam badan pelaksana pusat. Di Badan Pelaksana Pusat TNI, terdapat pula Polisi Militer (POM) TNI, Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres), Pusat Penerangan (Puspen) TNI, hingga Pasukan Pemukul Reaksi Cepat (PPRC).

"Koopssus TNI dipimpin oleh Komandan Koopssus TNI disebut Dankoopssus TNI yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima TNI, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Kasum TNI. Dankoopssus TNI dibantu oleh Wakil Komandan Koopssus TNI disebut Wadankoopssus TNI," demikian bunyi Pasal 46B ayat (2) dan (3).

Deputi V Kantor Staf Presiden Jaleswari Pramodhawardhani menyebutkan Koopssus TNI mengkoordinasikan 3 pasukan elite dari tiap matra. Koopssus TNI menyatukan 3 satuan elite tersebut untuk melakukan operasi bersama.

Alur komandonya adalah misi khusus ini atas perintah presiden kepada panglima TNI dan panglima TNI memerintahkan kepada komandan Koopssus.

"Dulu tahun 2015 Pak Moeldoko (Kepala Staf Kepresidenan saat ini), saat itu sebagai Panglima TNI, sudah memulai dengan Koopssusgab. Koopssus ini mengoordinasikan satuan elite TNI, yaitu Den-81 Kopassus, Den-Jaka Marinir, dan Sat-Bravo Paskhas," ujar Jelaswari saat dimintai konfirmasi, Minggu (21/7) malam.

Dia memastikan tidak ada tumpang-tindih fungsi dan wewenang Koopssus dengan satuan yang sudah ada di TNI. "Tidak ada, ini semacam operasi bersama untuk misi khusus," katanya.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen Sisriadi mengatakan unsur markas komando dan pelayanan Koopssus akan disusun. Dankoopssus akan diisi oleh pejabat tinggi bintang 2.

"Dalam organisasi itu ada unsur markas komando, unsur pelayanan dan unsur pelaksana. Unsur markas komando dan unsur pelayanan akan disusun sebagai organisasi yang bersifat permanen," kata Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen Sisriadi lewat pesan singkat, Minggu (21/7/2019) malam.

"Sedangkan unsur pelaksananya bersifat non-permanen, artinya mereka ditugaskan oleh angkatan masing-masing (TNI AD, TNI AL dan TNI AU) dan akan dirotasi secara periodik, sesuai siklus pembinaan kemampuan yang berlaku di Angkatan," sambungnya. (gbr/idn)
sumber

==========

Yang digarisbawahi, itu menyangkut Teroris, Gerakan Pengacau Keamanan, Separatis, dan Organisasi Massa Pro Khilafah atau Pro Komunis.

Segeralah gelar operasi senyap di Papua sana untuk memburu KKB (Kelompok Kera Bersenjata). Anggap saja seperti dalam film Planet Of The Apes. Geram rasanya melihat para kera pengecut itu menyerang prajurit yang ditugaskan untuk mengawal pembangunan, padahal itu demi mensejahterakan wilayahnya, bukan dalam posisi tempur. Beri mereka perang yang mereka mau. Peduli anjing dengan HAM. Kera-keran ini bukan manusia, jadi tak termasuk yang dilindungi oleh pasal-pasal HAM.

Beri kewenangan penuh pada Koopssus ini untuk memburu teroris sampai keakar-akarnya. Dan RUU Terorisme yang masih terganjal di DPR akibat adanya keengganan sebagian fraksi untuk menyetujuinya, tinggal dilihat fraksi mana saja yang mempersulit. Bohong kalau alasan mereka adalah ketakutan akan main hakim sendiri atau kewenangan yang berlebihan. Demi keutuhan NKRI dan tetap tegaknya Pancasila, rakyat akan mendukung penuh!

Basmi Organisasi-organisasi Massa unfaedah, terutama yang selalu membawa-bawa dalih agama demi tujuan busuk mereka. Tak perlu sungkan. Sudah saatnya ketegasan dilaksanakan. Tak ada waktu lagi untuk berandai-andai atau memberi peluang lebih besar bagi mereka. Seret para pemimpinnya. Ular yang harus dihancurkan itu kepalanya. Kalau cuma dipotong lehernya, kepalanya masih bisa menyerang.

Jangan sampai prediksi novel fiktif yang menyebut Indonesia bubar tahun 2030 benar-benar terjadi akibat pembiaran dengan alasan takut melanggar HAM dan kebebasan berpendapat.


Diubah oleh n4z1.v8 23-07-2019 02:53
raafirastania26
rizaradri
galuhsuda
galuhsuda dan 27 lainnya memberi reputasi
28
7.9K
74
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan