Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

luko.belitaAvatar border
TS
luko.belita
Diteriaki Korbannya, Duo Jambret Ini Gugup dan Tersungkur ke Jalan


Aksi jambret mereka tak semulus yang dibayangkan sebelumnya. Dua pemuda asal Kecamatan Medan Helvetia, M Ansar (21) dan M Cikal Bahri (20), akhirnya terpaksa mendekam di sel tahanan Polsek Sunggal, Kamis (23/5/2019).

Keduanya ditangkap warga usai merampas handphone milik Adek Nurliawati di Jalan Setiabudi, Pasar I Tanjung Sari, Medan Selayang.

Ceritanya, saat itu Adek–warga Dusun III, Desa Sei Glugur, Pancurbatu–baru saja keluar dari rumah temannya bermaksud hendak pulang.

Saat bersamaan, ternyata Ansar dan Bahari sedang berkeliling mencari mangsa dengan menggunakan sepedamotor Satria FU BK 3360 AF.

Melihat Adek seorang diri memegang HP, kedua pemuda itu pun langsung merapat. Sejurus kemudian, HP Samsung Galaxy M20 yang berada di tangan Adek pun berpindah tangan.

Tak membuang waktu, Ansari dan Bahri langsung kabur meninggalkan wanita yang baru saja menjadi korban mereka. Namun, Adek tak mau putus asa dan terus berteriak meminta tolong sembari menunjuk ke arah kedua pelaku.

Teriakan Adek ternyata membuat Ansar yang bertindak sebagai joki jadi gugup sehingga tak mampu menyeimbangkan laju sepedamotornya. Alhasil, belum jauh melarikan diri, keduanya pun tersungkur di jalan.

Warga yang melihat keduanya terjatuh segera menangkap keduanya. Beruntung, emosi warga masih bisa dikendalikan, sehingga kedua pemuda itu tak bernasib seperti jambret pada umumnya. Warga kemudian menghubungi petugas Polsek Sunggal.

Kanit Reskrim Polsek Sunggal, Iptu Syahri Ramadhan ketika dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah mengamankan 2 tersangka jambret. Dari tangan kedua pemuda itu, polisi mengamankan barang bukti satu sepedamotor Satria FU BK 3360 AF dan satu unit HP Samsung Galaxy M20.

“Tersangka diduga melanggar pasal 365 ayat (1) KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” jelas Syarif. (adi)

https://news.metro24jam.com/read/201...polsek-sunggal

----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

kurang ahli kalian, sana belajar dulu sama jambret jalan yoserizal dan jalan wahidin, sudah terkenal puluhan tahun tidak pernah ditangkap emoticon-Ngakak

Romadhon Hunger Games
BeRightBack.
BeRightBack. memberi reputasi
1
2.2K
9
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan