BeritagarIDAvatar border
TS
MOD
BeritagarID
Ulangan gugatan Prabowo ke MK dari 2014 ke 2019

Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 Bambang Widjojanto menyerahkan berkas pendaftaran gugatan perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2019 ke Panitera MK di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (24/5/2019).
Untuk kedua kalinya, Prabowo Subianto menggugat hasil pemilihan presiden (pilpres). Sebelum edisi 2019, Ketua Umum Partai Gerindra itu mengajukan gugatan sengketa pilpres pada 2014; nama resminya adalah Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

Kedua gugatan itu berangkat dari fakta serupa; dinyatakan kalah dalam perolehan suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan dari sosok yang sama; Joko "Jokowi" Widodo. Namun perbedaannya; Prabowo bersaing dengan Hatta Rajasa pada 2014 dan Sandiaga Uno pada 2019.

Jokowi pun berbeda pasangan. Pada 2014 bersama Jusuf "JK" Kalla dan tahun ini berpasangan dengan KH Maruf Amin.

Secara umum, nyaris tak ada perbedaan dalam dalil gugatan sengketa PHPU kubu Prabowo pada 2014 dan 2019. Klaim tetap sama; ada kecurangan yang masif, sistematis, dan terstruktur, serta cacat hukum.

"...menolak pelaksanaan pilpres 2014 yang cacat hukum dan dengan demikian kami menarik diri dari proses yang sedang berlangsung," ujar Prabowo di depan para pendukungnya di Jakarta tak lama setelah pengumuman pemenang oleh KPU pada 22 Juli 2014 (h/t BBC Indonesia).

Pada 2014, Prabowo-Hatta mengklaim menang karena mendapat 67.139.153 suara dan Jokowi-JK hanya 66.435.124. Sementara menurut penetapan KPU, Jokowi-JK adalah pemenang dengan 132.896.438 suara atau 53,15 persen dan Prabowo-Hatta mengantongi 62.262.844 suara atau 46,85 persen.
Langkah ke MK
Meski pada awalnya menolak proses pilpres 2014 dan menilai cacat hukum, Prabowo bersama Koalisi Merah Putih tetap berjuang ke MK. Saat itu, menurut anggota tim kuasa hukum Mahendradatta, Prabowo-Hatta diwakili oleh sedikitnya 95 orang pengacara.

Namun, saat mendaftarkan permohonan gugatan PHPU ke MK di Jakarta Pusat (25/7/2014), tidak seluruh pengacara hadir. Selain Mahendradatta; hadir Elza Syarif, Firman Wijaya dan istrinya Tina Haryaningsih, Alamsyah Hanafi, Maqdir Ismail, Didi Supriyanto, Habibburokhman, dan Eggi Sujana (h/t Tribunnews).

Dalam berkas permohonan gugatan, Prabowo-Hatta meminta MK untuk memenangkan mereka berdasarkan perhitungan mereka --bukan KPU. Mahendradatta pun mengatakan bahwa permohonan gugatan sudah disertai bukti.

"Jika bukti dianggap lebih sah dan lebih dipercaya dari KPU, MK bisa langsung menetapkan pemenang," katanya.

Adapun berkas gugatan Prabowo-Hatta pada 2014 mencapai 196 halaman dari semula 146 halaman. Dalam berkas itu ada pula 76 bundel bukti. "Bisa lima mobil bukti yang nanti kami bawa," kata seorang anggota kuasa hukum, Sahroni, pada 7 Agustus 2014 (h/t Kompas.com).

Berkas gugatan Prabowo-Hatta ke MK pada 2014 bisa diunduh (PDF) pada laman MK.

Sementara pada edisi 2019, Jumat (4/5) malam WIB, Prabowo-Hatta hanya menggunakan delapan orang pengacara. Ketuanya adalah Bambang Widjojanto (BW).

Belum diketahui berapa jumlah halaman berkas gugatan yang diserahkan BW dan para pengacara yang lain. Namun, sesuai syarat dari MK, berkas gugatan harus dibuat rangkap 12.

Sementara soal bukti, sejauh ini tim kuasa hukum Prabowo-Sandi sudah menyertakan 51 alat bukti. Meski demikian BW tidak merincinya karena menjadi materi persidangan.

BW, mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, mengatakan dalam jumpa pers bahwa pilpres 2019 berjalan dengan kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif. Itu sebabnya BW meminta MK agar mampu memberi keputusan yang adil dan memihak Prabowo-Sandi.

"Kami mendorong MK menjadi beyond the law. Indonesia bukan sekadar negara hukum tapi berpucuk kepada kedaulatan rakyat," katanya.

Tim Prabowo-Sandi mengklaim hitungan berkas C1 mereka menunjukkan kemenangan 54,24 persen atau 48.657.483 suara sah. Sedangkan pasangan petahana Jokowi-Ma'ruf disebut mendulang suara sebesar 44,14 persen.

Namun, menurut hitungan manual KPU yang sudah ditetapkan pada Selasa (21/5), justru kebalikannya. Pasangan Jokowi-Ma'ruf ditetapkan sebagai pemenang karena meraih 85.607.362 suara sah atau 55,50 persen dan Prabowo-Sandi mendapat 68.650.239 suara sah atau 44,50 persen.

Panitera MK, Muhidin, menjelaskan kini "bola" ada di tangan lembaganya. MK akan mengadakan sidang mulai 14 Juni hingga 21 Juni 2019. Sedangkan keputusan bakal dinyatakan pada 28 Juni 2019.
MK menolak seluruhnya
Gugatan Prabowo-Hatta ditolak seluruhnya oleh MK dalam sidah putusan yang berlangsung selama tujuh jam pada 21 Agustus 2014. Sembilan Majelis Hakim MK yang dipimpin Hamzan Zoelva membacakan 4.390 halaman berkas putusan.

Ada lima pokok putusan yang ditolak MK karena tim kuasa hukum Prabowo-Hatta tak mampu menunjukkan bukti dengan detail. Masing-masing adalah hitungan kemenangan, penyusunan daftar pemilih tetap (DPT) dan DPT tambahan (DPTb), suara nol di Papua, rekomendasi Bawaslu, dan tudingan kecurangan di berbagai daerah.



Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...i-2014-ke-2019

---

Baca juga dari kategori BERITA :

- MK jadi penentu hasil pemilihan presiden

- Runtuhnya pertahanan Theresa May

- 8 Pengacara dan 51 bukti antar gugatan Prabowo-Sandi ke MK

anasabila
anasabila memberi reputasi
1
2.5K
2
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan