Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

graviti.spotAvatar border
TS
graviti.spot
Penyelesaian Kredit Motor yang Memakai KTP kita
Pada tahun 2016 ada teman kerja saya yang memohon meminjam ktp saya untuk ambil kredit motor, namun beberapa bulan kemudian motor tersebut hilang karna terhipnotis (otomatis tidak bisa klaim asuransi). permasalahannya adalah, teman saya berjanji akan membereskan nama saya dalam waktu 3 bulan, dan juga dia berjanji akan bertanggung jawab atas semua kredit tersebut. Pada bulan bulan berikutnya, banyak sekali telpon dan beberapa penagih dari pihak leasing yang meminta pelunasan kredit tersebut pada saya, teman saya itupun sudah saya beritahu, dia berjanji kembali akan tanggung jawab, tapi sampai tahun 2019 ini ternyata dia tidak melakukan tindakan apapun (tidak sesuai perjanjian awal). Bahkan stnk motornya tidak dia blokir, sehingga menimbulkan denda di kepolisian, dan bunga di Bank Indonesia, saya baru mengetahui ini saat akan ambil kpr rumah, apakah saya bisa melaporkan teman tersebut ??? apabila bisa, saya harus melaporkan dengan pasal apa ??? dan apakah saya bisa menuntutnya agar melunasi hutang kredit dia yg masih atas nama saya. Atas saran saudara saya ucapkan terima kasih. Nb : tidak ada surat perjanjian diantara kami, tapi semua teman kantor menyaksikan kejadian tersebut.
tata604
tata604 memberi reputasi
1
555
10
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan