salabintAvatar border
TS
salabint
Fadli Mengelak Disebut Penyebar Pertama Hoaks Ratna Sarumpaet
Jakarta: Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon mengelak disebut sebagai penyebar pertama berita bohong atau hoaks soal penganiayaan Ratna Sarumpaet. Nama Fadli disebut-sebut dalam sidang lanjutan kasus penyebaran berita bohong Ratna Sarumpaet di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
 
"Enggak ada ya dari keterangan saya yang lalu, juga enggak ada sama sekali. Waktu itu sudah dijelasian," kata Fadli di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 26 Maret 2019.
 
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu mempersilakan kasus ini diusut di persidangan. Fadli merasa menjadi korban kebohongan Ratna Sarumpaet tetapi tak bisa juga dipersalahkan.




"Itu kan laporan dari seseorang kita enggak tahu apakah laporan itu adalah kebohongan," ujar Fadli.

 
Saat itu, Fadli hanya menjalankan tugasnya sebagai anggota dewan dalam menerima aduan dari masyarakat.
 
"Tugas DPR itu adalah menerima pengaduan masyarakat dan itu dilindungi UU. Kalau dia menuduh, saya bisa laporkan dia malah," ujar Fadli.
 
Terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa, 26 Maret 2019. Agenda sidang adalah pemeriksaan saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Panit Sidik Unit 1 Jatanras AKP Niko Purba menyebut nama Wakil Ketua DPR, Fadli Zon dan Koordinator Juru Bicara BPN Prabowo Subianto- Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak.

 

"Jawa Pos seingat saya, statement-nya Dahnil Anzar membenarkan Ibu Ratna sebagai korban penganiayaan. Kalau Tribunnews adanya statement Fadli Zon yang membenarkan juga Ibu Ratna sebagai korban penganiayaan," kata Niko di PN Jakarta Selatan, Selasa, 26 Maret 2019.

 

Dia mengetahui berita penganiayaan ini pertama kali dari media pemberitaan daring Tribunnews.com dan Jawapos.com. Saat berita itu muncul, barulah saksi bersama tim penyelidik dan penyidik memeriksa kebenaran berita tersebut.

 

Kasus hoaks Ratna bermula dari foto lebam wajahnya yang beredar di media sosial. Sejumlah tokoh mengatakan Ratna dipukuli orang tak di kenal di Bandung, Jawa Barat.

 

Usai ramai-ramai berita itu, Ratna mengaku, berita penganiayaan terhadap dirinya bohong. Dia mengaku mukanya lebam setelah menjalani operasi plastik.

 

Ratna ditahan setelah ditangkap di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Kamis malam, 4 Oktober 2018. Saat itu, Ratna hendak terbang ke Chile.

 
Akibat kebohongannya itu, Ratna ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).




Sumur



1
3.2K
46
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan