Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

sandiuntotAvatar border
TS
sandiuntot
Jaksa Agung Pastikan Besok di Eksekusi: Buni Yani Jangan Bersilat Lidah
Jakarta. Jaksa Agung M Prasetyo mengatakan putusan kasasi memang tidak mencantumkan perintah penahanan karena mengacu pada putusan sebelumnya. Prasetyo menyebut Buni Yani mungkin tidak mengerti hukum atau malah pura-pura tidak tahu.

"Putusan pengadilan sudah berkekuatan hukum tetap dan putusan kasasinya, permohonan kasasinya sudah ditolak Mahkamah Agung (MA), tentunya mengacu pada putusan sebelumnya, diktumnya seperti apa, putusannya seperti apa, itu yang dilaksanakan," kata Prasetyo, Kamis (31/1/2019).

Buni memang sebelumnya mempertanyakan putusan MA terhadap kasasi yang diajukannya. Sebab Buni menyebut tidak ada perintah penahanan dalam salinan putusan yang diterimanya. Buni pun meminta kejaksaan tidak tergesa-gesa melakukan penahanan sebelum ada fatwa yang jelas dari MA.

"Dan dia katakan tidak ada perintah tahan, memang tidak ada tapi putusan itu sudah inkrah, dan sudah inkrah itu harus dilaksanakan. Ini wacana-wacana yang mungkin dia nggak paham atau pura-pura nggak tahu, ini kan mau bersilat lidah saja dia," ucap Prasetyo.

"Jadi ketika kasasinya ditolak itu mengacu pada putusan sebelumnya, putusan sebelumnya bunyinya seperti apa? Dia dinyatakan bersalah dan dipidana 1,5 tahun penjara, ya itu yang menjadi acuan eksekusinya," imbuh Prasetyo.

Prasetyo menyarankan Buni menunjukkan komitmennya saja dengan datang ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok pada Jumat, 1 Februari 2019. Buni diminta tidak perlu mencari-cari alasan agar eksekusi segera dilakukan.

"Saya pikir tidak perlu mencari alasan yang tidak relevan, mengulur waktu saja. Ini kesannya mau berbalik menyalahkan jaksanya," kata Prasetyo.

"Jadi kita tunggulah, saya pikir jaksa Depok menunggu kesungguhan komitmen dia untuk akan datang itu, saya pikir lebih baik kooperatiflah," imbuh Prasetyo.

Buni sebelumnya meminta eksekusinya oleh Kejari Depok ditangguhkan. Dia berencana mengajukan fatwa ke MA atas putusan kasasi.

"Tadi ada dua keputusannya. Satu, MA menolak kasasi dari JPU maupun dari saya, dan kedua membayar (biaya) perkara. Kan sebetulnya bunyi dari putusan ini soal penahanan badan saya masuk penjara nggak ada. Nggak ada dasarnya (eksekusi). Sebab itu, kita mintakan fatwa ke MA lagi," kata Buni.

==============

selamat menikmati satu sel dengan preman dan 1,5 tahun digenjot bg ipul dkk
mampoos lo nyet!
:goyang emoticon-Ngakak
4
3.6K
31
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan