BeritagarIDAvatar border
TS
MOD
BeritagarID
Harga minyak dunia anjlok, harga Pertamax pun patut turun

Sejumlah kendaraan mengantre mengisi BBM premium, di Jalur Non Tunai SPBU Lubuk Buaya, Padang, Sumatera Barat, Rabu (14/11/2018).
Penurunan harga minyak dunia dalam kurun waktu terakhir belum diikuti oleh penurunan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi dalam negeri. Pemerintah pun akan meminta perusahaan penjual BBM menurunkan harga.

Pemerintah juga sedang menyiapkan formula baru harga BBM jenis premium yang selama ini kerap merugikan PT Pertamina (Persero). Harga minyak dunia yang sudah turun dan mata uang rupiah yang menguat, seharusnya berpengaruh pada harga BBM.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Djoko Siswanto, mengatakan pihaknya akan memanggil perusahaan penjual BBM nonsubsidi agar segera melakukan penyesuaian harga jual. Perusahaan tersebut antara lain Pertamina, Shell, Total dan Vivo.

Mengutip data Bloomberg, harga minyak jenis Brent menyentuh level terendah sejak Juni 2017. Pada Jumat (30/11/2018), harga Brent mencapai $59,5 AS.

Padahal pada 5 Oktober lalu, harganya sempat mencapai $84,16 AS. Ini adalah level harga tertinggi minyak Brent dalam tiga tahun terakhir.

"Kalau harga minyak turun, harga jual juga harus turun dong," ujar Djoko dilansir dari CNBC Indonesia, Jumat (30/11).

Dalam Peraturan Presiden nomor 191 tahun 2014, pemerintah membagi BBM dalam tiga golongan; BBM tertentu, BBM penugasan, dan BBM umum atau nonsubsidi.

BBM tertentu mendapat subsidi dari pemerintah, contohnya solar. Sedangkan jenis premium masuk dalam BBM penugasan, yaitu ditugaskan oleh pemerintah kepada badan usaha untuk didistribusikan ke wilayah penugasan dengan harga yang ditetapkan oleh pemerintah setiap tiga bulan sekali.

Kemudian BBM nonsubsidi adalah jenis Pertamax, Pertalite, dan Pertamax Turbo. Mekanisme penyesuaian harga BBM jenis ini harus mengikuti Harga Index Pasar (HIP).

Namun harga Pertamax Series tak sepenuhnya diserahkan kepada mekanisme pasar meski HIP ditetapkan oleh badan usaha. Maklum, pemerintah melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 39 Tahun 2015 membatasi margin untuk badan usaha dalam penjualan BBM umum. Badan usaha hanya boleh mengambil untung lima sampai 10 persen dari penjualan BBM nonsubsidi.

Meski pemerintah meminta badan usaha untuk menurunkan harga BBM nonsubsidi, Djoko mengatakan, untuk harga jenis BBM Penugasan Khusus seperti premium dan jenis solar belum akan diturunkan meski harga minyak dunia anjlok.

Sementara Sekretaris Perusahaan Pertamina, Syahrial Mukhtar, mengatakan harga BBM nonsubsidi pasti akan disesuaikan seiring perubahan harga minyak dunia. Hanya saja, dampaknya tak bisa segera. Pasalnya, BBM yang diproduksi Pertamina bukan berasal dari pembelian minyak mentah yang dikontrak hari ini.

"Tidak bisa jika harga minyak turun, maka harga BBM langsung turun. Ada lag time. Tapi harga BBM nonsubsidi tentu tidak usah disuruh pun pasti akan menyesuaikan dengan market," jelasnya dalam CNNIndonesia.com.
Kompensasi untuk Pertamina
Sementara itu, Pertamina akan segera memperoleh kompensasi dari penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis premium selama 2018. Pembayaran itu akan dilakukan tahun depan. Kompensasi diberikan karena Premium tidak lagi disubsidi dan Pertamina menjual di bawah harga keekonomian.

Hingga saat ini Pertamina menerima kompensasi berupa pembayaran untuk piutang subsidi BBM jenis solar dari pemerintah sebesar $1,2 AS miliar hingga $1,3 miliar sepanjang tahun ini. Nilai tersebut setara Rp16,2 triliun hingga Rp17,55 triliun jika sesuai kurs Anggaran Pendapatan dan Negara Belanja (APBN) 2018 Rp13.500 per dolar.

Pemberian kompensasi itu diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Aturan ini berlaku sejak 25 Mei 2018.

Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati, mengatakan aturan itu dapat membantu struktur keuangan perusahaan.

Menurutnya, pelunasan utang subsidi ini tentu membantu arus kas Pertamina. Ini menjadi angin segar bagi keuangan Pertamina bersamaan dengan menguatnya nilai tukar rupiah terhadap dolar AS dan melandainya harga minyak dunia.

"Kami tidak perlu lagi membahas beban dan kerugian," kata dia di Jakarta, Rabu (28/11).



Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...un-patut-turun

---

Baca juga dari kategori BERITA :

- Perda Pariaman ancam denda waria dan LGBT

- PMP sedang ditinjau untuk kembali masuk kurikulum

- Deutsche Bank kena getah Panama Papers

aipnugraha
anasabila
anasabila dan aipnugraha memberi reputasi
2
1.1K
3
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan