the.commandosAvatar border
TS
the.commandos
Anggota DPR Fraksi Gerindra Nilai Kasus Meiliana Bukan Penistaan Agama
Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi VIII dari Fraksi Partai Gerindra Sodik Mujahid menilai kasus Meiliana yang dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara karena kasus penodaan agama tidak tepat. Sebab, apa yang dilakukan warga Tanjungbalai meminta volume pengeras suara masjid dikurangi itu tak termasuk dalam kategori penistaan agama. 

Sodik menjelaskan, yang dilakukan Meiliana itu hanyalah mengeluhkan volume suara azan. Bukannya memprotes isi dalam dalam azan tersebut. 

Ini sama saja dengan protes kepada volume suara musik pada waktu yang tidak tepat. Yang diproteskan suaranya bukan melecehkan isi dan aliran musiknya," kata Sodik, Kamis (23/8/2018).

"Jadi tidak bisa dikatogerikan penustaaan agama kecuali jika dia protes kepada suara azan ditambah perkataan yang melecehkan," sambung dia.

Menurutnya, hakim harus lebih cermat lagi dalam memberikan keputusan terkait perkara semacam ini. Dia juga mengimbau semua pihak untuk belajar saling menghormati sesama agama.

"Kaum muslim hormati jika ada tetangganya yang bukan muslim. Dan warga nonmuslim juga hargai jika hidup dalam budaya lingkungan muslim tempat tinggal dia," ucapnya. 

https://m.liputan6.com/news/read/3626613/anggota-dpr-fraksi-gerindra-nilai-kasus-meiliana-bukan-penistaan-agama

Masuk kasus apa ini
0
1.2K
13
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan