Quote:
Jajaran Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat mengungkap sindikat penjualan satwa langka yang dilindungi undang-undang secara ilegal, yang dilakukan lewat media sosial facebook maupun aplikasi chat whatsapp pada 31 Juli 2018 lalu.
Sindikat ini juga ternyata melibatkan para pengemudi ojek online sebagai kurir yang mengantarkan paket pesanan tersebut.
Sebanyak 5 (lima) pelaku berhasil ditangkap berikut barang bukti sejumlah handphone serta satwa-satwa langka yang belum terjual, dari jenis unggas, seperti burung elang, sampai buaya muara. Kelima pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.
(BACA JUGA)Social Climber, Penyakit Personal Sosialita Medsos
Sedangkan keterlibatan ojek online, hanya sebatas kurir, dimana belum diketahui apakah mereka mengetahui isi paket kiriman sebelumnya atau bagaimana. Untuk hal itu, masih didalami kepolisian.
Berikut video gelar perkara di Mapolres Jakarta Barat beberapa waktu lalu :