Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

buncitbubarAvatar border
TS
buncitbubar
Ini Sel Mewah, Tempat Suami Inneke Koesherawati Ditangkap


TRIBUNKALTIM.CO - Inneke Koesherawati keluar dari Gedung KPK sekitar pukul 21.00WIB, tidak menjawab satu pertanyaanpun dari wartawan, Sabtu, (21/72018) malam.

Mengenakan kerudung berwarna hijau dan baju panjang berwarna cokelat, Inneke Koesherawati hanya menangis menuju mobilnya.

Mata dan hidungnya begitu merah.

Air mata terus mengalir di pipinya.

Beberapa kali, artis dan model ini terlihat menyeka ketika menuju ke mobil yang sudah berada di depan lobi gedung.

"Sudah ya," ucap Inneke Koesherawati sembari terisak.

Suami Inneke Koesherawati, Fahmi Darmawansyah jadi salah satu napi yang diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Lapas Sukamiskin, Jawa Barat, Sabtu, 21 Juli 2018.

Suami Inneke Koesherawati, Fahmi Darmawahsyah diduga memberikan suap kepada Kalapas Sukamiskin, Wahid Husen untuk fasilitas kamar di Lapas Sukamiskin.

Dikutip dari Tribunnews.com, KPK mengungkapkan, tarif kamar berfasilitas mewah di Lapas Sukamiskin antara Rp 200 juta hingga Rp 500 juta.

Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif menerangkan, tarif itu berdasarkan informasi awal yang didapat KPK, yang sedang didalami oleh penyidik.

"(Tarif) itu salah satu yang sedang kami teliti, berapa seseorang membayar. Informasi awal ada rentang, sekitar Rp 200 juta hingga Rp 500 juta per kamar," ujar Laode di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (21/7/2018).

Berdasarkan hasil penyidikan KPK, kamar-kamar yang berada di Lapas Sukamiskin memiliki fasilitas yang berbeda-beda.

Setiap narapidana dapat menambah fasilitas di dalam kamarnya dengan memberikan sejumlah uang sesuai tarif yang ditetapkan.

Fasilitas-fasilitas yang bisa ditambahkan itu antara lain pendingin ruangan (AC), dispenser, televisi, kulkas, telepon seluler, hingga mendapatkan jam besuk lebih lama dibandingkan narapidana lain.

"Misalnya dia mau ditambah fasilitas harus dibayar," ujarnya.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang membenarkan perihal penambahan uang bagi narapidana yang ingin mendapatkan fasilitas tambahan di kamarnya tersebut.

Peran jual beli fasilitas di Lapas Sukamiskin ini adalah seorang yang menghubungkan narapidana dengan Kepala Lapas Sukamiskin.

Penghubung ini diduga seorang narapidana tindak pidana umum di Lapas Sukamiskin.

"Mau nambah apa itu ada tambahan lagi, mau nambah ini, itu, tambah lagi. Itu ada penghubung menuju ke Kalapas, ada seseorang yang bisa ke mana-mana, tapi statusnya terpidana biasa," tuturnya membeberkan kasus yang membelit Kalapas Sukamiskin dan suami Inneke Koesherawati.

Selain membeberkan fakta-fakta terkait OTT dalam konferensi persnya, Sabtu (21/7/2018), KPK juga memutar rekaman video yang mempertontonkan fasilitas sel yang ada di Lapas Sukamiskin.

Sel tersebut tergolong mewah dan berbeda dari sel-sel pada umumnya.

"Sel tersebut adalah milik salah satu terpidana yang dimasuki oleh tim KPK kemarin. Tentu ini sel yang ada orangnya, kalau tidak ada orangnya kami tidak bisa masuk saat itu," ujar juru bicara KPK, Febri Adiansyah sebagaimana dikutip dari Kompas TV.

Dalam video singkat tersebut terlihat ada wastafel, rak, TV, AC, kulkas, dan dispenser.

Toilet dan kamar mandi pun berada di ruang terpisah dan memiliki mesin pemanas air.


Diberitakan sebelumnya, KPK menangkap Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husein atas dugaan korupsi pemberian fasilitas dan izin khusus bagi sejumlah narapidana.

Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif mengatakan, penyelidikan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya dugaan jual beli sel tahanan dan jual beli izin keluar lapas.

KPK mulai menyelidiki kasus ini pada bulan April 2018.

Setelah berhasil mengumpulkan sejumlah bukti, KPK akhirnya melakukan operasi tangkap tangan pada Jumat (20/7/2018) malam hingga Sabtu dini hari.

Berikut kronologi OTT Kalapas Sukamiskin dan lima orang lainnya yang dirangkum Kompas.com dari jumpa pers pimpinan KPK, Sabtu malam:

Jumat (20/7) pukul 22.15 WIB

Tim KPK menangkap Wahid dan istrinya Dian Anggraini, di kediaman mereka di Bojongasang, Bandung.

KPK juga mengamankan mobil Mitsubishi Triton Exceed warna hitam, mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar warna hitam, uang sebesar Rp 20.505.000 dan 410 Dolar AS.

Setelahnya, Wahid dan istri langsung dibawa ke Lapas Sukamiskin.

Sabtu (21/7) pukul 00.00 WIB

KPK menangkap Hendry Saputra, staf Wahid di kediamannya di Rancasari, Bandung Timur.


Di sana KPK mengamankan uang sebesar Rp 27.255.000.

Ia juga dibawa tim ke Lapas Sukamiskin.

Pada waktu yang sama, KPK menangkap narapidana korupsi Fahmi Darmawansyah di selnya.

KPK mengamankan uang sebesar Rp 139.300.000 dan sejumlah catatan sumber uang.

Menurut KPK, Fahmi pelaku utama yang menyuap Wahid guna mendapatkan fasilitas dan izin khusus untuk keluar lapas.

KPK menemukan fasilitas mewah seperti AC, kulkas, televisi, di sel Fahmi.

KPK kemudian bergerak ke sel Andri Rahmat, napi kasus pidana umum yang diduga membantu Fahmi melancarkan aksinya menyuap Kalapas.

Andri juga diamankan, beserta sejumlah uang senilai Rp 92.260.000, 1.000 Dolar AS, dan dokumen pembelian dan pengiriman mobil Mitsubishi Triton berikut kuncinya.

Di sel Andri, KPK juga menemukan sejumlah telepon genggam.

KPK lalu menuju ke tiga sel atas nama narapidana Charles Jones Messang, Fuad Amin, dan Tubagus Chaeri Wardana.

Namun keberadaan Fuad dan Tubagus tidak diketahui sehingga sel mereka disegel oleh KPK.

Tim membawa Wahid dan istrinya, Hendry, Fahmi, dan Andri ke gedung KPK untuk pemeriksaan awal.

Sabtu (21/7) pukul 00.30 WIB

Tim menuju kediaman istri Fahmi, yaitu Inneke Koesherawati di Menteng, Jakarta Pusat.

Tim mengamankan Inneke dan membawanya ke gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Sabtu (21/7) pukul 20.00 WIB

KPK menggelar jumpa pers dan mengumumkan Wahid, Fahmi, Hendry dan Andri sebagai tersangka.

Wahid dan stafnya sebagai penerima suap diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan Fahmi dan Andri sebagai penyuap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Keempat orang tersebut juga sudah ditahan oleh KPK.

Sementara istri Wahid dan Fahmi yang berstatus sebagai saksi sudah dilepas oleh lembaga antirasuah. (TribunWow.com/Tribun Timur)



Artikel ini telah tayang di tribunkaltim.co dengan judul Inilah Sel Mewah Milik Napi di Lapas Sukamiskin, Tempat Suami Inneke Koesherawati Ditangkap, http://kaltim.tribunnews.com/2018/07...angkap?page=4.

Editor: Syaiful Syafar

=======================================================================================================
Menurut saya sih daripada dipenjara, lebih baik dimiskinkan, kalau hartanya kurang buat menutupi kerugian, orangnya dijual saja ke
korea utara buat dijadikan budak di tambang garam nya kim jong un. Kalau begini koruptor tidak bakalan kapok2 emoticon-Traveller
tien212700
tien212700 memberi reputasi
1
4.3K
33
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan