Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

BeritagarIDAvatar border
TS
MOD
BeritagarID
Pungutan zakat Cilandak Barat yang melampaui kewajaran

(Foto ilustrasi) Sejumlah warga mengantre pembagian sedekah di kediaman salah seorang pengusaha H. Ambo Rukka, di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (28/5/2018).
Zakat fitrah memang menjadi kewajiban yang harus ditunaikan umat muslim saat bulan Ramadan. Perhitungan besaran zakat juga sudah ditentukan dalam ajaran Islam.

Kendati demikian, masing-masing muslim tetap memiliki hak untuk memilih ke mana zakat itu akan diberikan.

Namun agaknya hal itu tidak berlaku bagi warga Kelurahan Cilandak Barat, Jakarta Selatan.

Minggu (3/6/2018), jagat media sosial diramaikan dengan beredarnya surat "pungutan" pajak yang dikeluarkan oleh kantor Kelurahan Cilandak Barat.

Dalam surat yang turut ditandatangani Lurah Cilandak Barat, Agus Gunawan, itu disebutkan bawah setiap rukun tetangga (RT) di wilayah tersebut wajib mengumpulkan Rp1 juta sebagai bentuk zakat yang nantinya akan disalurkan ke Badan Amil Zakat, Infak, dan Sedekah (Bazis).

Dalam surat itu juga dicantumkan peringatan jika map pengumpulan zakat ini hilang, maka tiap RT harus membayar denda sebesar Rp1 juta.
Halooo @OmbudsmanRI137, Surat Edaran dari Kelurahan Cilandak Barat ini timbul kesan Pemaksaan atas pungut Dana Bazis Ramadhan sebesar Rp1jt dan ditambah Rp1jt jika map Program Bazis Ramadhan HILANG..Apa kira2 yg harus Warga lakukan? [URL="https://tetepVoXXDgjZB"]pic.twitter.com/PVoXXDgjZB[/URL]
— Remington Steele #TT (@mochamadarip) June 2, 2018
Begitu hal ini menjadi viral, sang Lurah Cilandak Barat, Agus Gunawan, buru-buru mengonfirmasi bahwa pengumpulan zakat itu dilakukan karena dirinya mendapatkan target Rp138 juta untuk disetorkan ke Bazis dari Wali Kota Jakarta Selatan.

Meski begitu, Agus dalam KOMPAS.com mengakui bahwa memang tidak ada instruksi khusus dalam edaran Wali Kota agar setiap RT mengumpulkan zakat untuk gerakan amal sosial Ramadan (GAR) sebanyak minimal Rp1 juta.

"Itu imbauan. Saya kan punya 144 RT, kalau Rp1 juta (per RT), pas kan target saya. Tapi tetap semampunya warga," tutur Agus.

Agus pun langsung merevisi surat edaran tersebut. Kewajiban pengumpulan Rp1 juta/RT plus dendanya dihapuskan. Sebagai gantinya, Agus menyelipkan target Rp138 juta yang diharapkan bisa disetorkan Kelurahan Cilandak Barat ke Bazis.

Menanggapi ramainya pemberitaan, Kepala Bazis DKI Jakarta Zahrul Wildan menegaskan bahwa tidak ada ketentuan yang mengharuskan setiap RT menyetorkan zakat minimal Rp1 juta.

Bazis DKI, sambung Zahrul, hanya mengimbau kepada para lurah untuk menggerakkan warganya agar membayar zakat melalui Bazis.

"Kita hanya imbauan saja untuk membayar zakat, tidak menentukan harus Rp1 juta. (Zakat) Sebenarnya memang perintah dari agama, tapi kami enggak pernah melakukan (menaruh target) seperti itu," sebut Zahrul dalam Liputan6.com.

Zahrul menduga imbauan zakat hanya berasal dari inisiatif lurah saja. "Itu kan keikhlasan dari orang-orang mau bayar zakat atau tidak gitu kan. Iya dong, masa zakat dipaksa," sambungnya.

Zahrul tak mengelak, imbauan yang dikeluarkannya berdasarkan ucapan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Oleh karenanya, Bazis memberikan map kepada para lurah untuk disebarkan ke setiap RT di kelurahan masing-masing.

Terkait map itu, Bazis juga tidak pernah menentukan akan ada denda Rp1 juta jika hilang. RT yang bersangkutan hanya diminta membuat surat pernyataan bahwa map hilang dan jika memungkinkan didukung dengan surat keterangan kehilangan dari pihak kepolisian.

Kamis (31/5/2018), dalam acara Peduli Umat 2018 di Jakarta Convention Center (JCC), Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memang pernah berujar soal perolehan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) oleh Bazis DKI Jakarta yang meningkat dari tahun lalu.

Menurutnya, pada tahun lalu ZIS yang berhasil dikumpulkan sebesar Rp3,6 miliar, sementara tahun ini terkumpul Rp4,2 miliar. Sayangnya, Anies tak menjelaskan dengan detail periode pengumpulan ZIS pada tahun ini.

Anies kemudian berharap, perolehan pada tahun-tahun selanjutnya bisa terus meningkat.

Dalam acara itu, semua pejabat DKI dikumpulkan untuk selanjutnya melakukan pembayaran zakat melalui Bazis.

Saat itu Anies menyetorkan Rp75 juta untuk zakat dan infaknya, sementara Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno menyerahkan seluruh gaji dan tunjangan operasionalnya untuk iuran ZIS melalui lembaga itu.



Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...paui-kewajaran

---

Baca juga dari kategori BERITA :

- Kenapa Bakamla dan Kementerian Kelautan mendapat opini disclaimer

- Penangkapan terduga teroris di kampus Riau

- Uang Rp1,9 miliar di rumah dinas Bupati Bengkalis

anasabila
anasabila memberi reputasi
1
12.4K
173
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan