Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

ferina.Avatar border
TS
ferina.
Sudjiwo Tedjo: Kalianlah Sebenarnya TKA, Bakat Dagang Tapi Masuk Partai atau Birokras





Budayawan Sujiwo Tejo menjadi Keynote Speaker pada Parade Bahasa Nasional 2013 di Kampus Universitas Negeri Makassar. Kamis (10/10/2013). Kegiatan antar Perguruan Tinggi se Indonesia ini, mengambil tema "Perealisasian Hakikat Berbahasa, Sebuah Upaya Menemukan Identitas dan Martabat Bangsa" yang bertujuan untuk mempertahankan bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional yang saat ini tatanannya telah banyak berubah akibat sejumlah fenomena sosial.
TRIBUNWOW.COM - Isu gempuran Tenaga Kerja Asing (TKA) dan Peraturan Presiden (Perpres) yang disahkan oleh Jokowi semakin ramai diperbincangkan.
Sebagian menolak dan menuntut Jokowi mencabut Perpres yang dirasa semakin membuat TKA mudah.
Di sisi lain, ada pula yang memberikan klarifikasi dan menganggap jika maksud Jokowi tidak demikian.

Tak ketinggalan, seniman sekaligus budayawan Sudjiwo Tedjo.
Dirinya memberikan definisi yang berbeda terkait TKA.

Menurutnya, TKA adalah orang-orang yang merasa asing terhadap pekerjaannya sendiri.
Keasingan itu lantaran menurutnya bakat dan kemampuan mereka sama sekali tidak di situ.

Dia mengambil contoh orang yang memiliki bakat dagang namun masuk partai atau birokrasi.

"Selamat pagi TKA.. Yaitu kalian yang asing terhadap pekerjaan kalian sendiri krn terpaksa bekerja di situ walau bakat dan kemampuan kalian sama sekali tidak di situ.
Kalianlah sebenar2nya tenaga kerja asing: Bakatnya dagang tapi masuk partai atau birokrasi."

Dikabarkan sebelumnya, Jokowi melakukan penandatanganan terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
Perpres tersebut bertujuan untuk mempermudah agar tenaga kerja asing (TKA) masuk ke Indonesia.
Menurut Jokowi, hal ini dapat berdampak pada peningkatan investasi dan perbaikan ekonomi nasional.

Menurut Jokowi, hal ini dapat berdampak pada peningkatan investasi dan perbaikan ekonomi nasional.
Perpres ini ditandatangani Jokowi pada 26 Maret 2018 dan diundangkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada 29 Maret 2018, dan berlaku setelah tiga bulan terhitung sejak tanggal diundangkan.
Rupanya perpres ini menggantikan Perpres Nomor 72 Tahun 2014 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang dibuat pada era presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono.

Seraya mengesahkan, Jokowi juga memohon kepada pihak-pihak terkait agar izin bagi TKA yang hendak masuk ke Indonesia dipermudah.
"Dalam penataan tenaga kerja asing di Indonesia, pertama, saya minta agar proses perizinannya tidak berbelit-belit, ini penting sekali," kata Jokowi.
"Sebab, keluhan-keluhan yang saya terima perizinannya berbelit-belit," tambah Jokowi.

http://wow.tribunnews.com/2018/04/29/sudjiwo-tedjo-kalianlah-sebenarnya-tka-bakat-dagang-tapi-masuk-partai-atau-birokrasi?page=all&_ga=2.248170055.1507705440.1524931109-amp-Ce3g9dqYbdIXHK2IsTX9VA

NGOAHAHAHAHAHAHAHAHAHA

nona212
nona212 memberi reputasi
1
6.1K
36
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan