Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

metrotvnews.comAvatar border
TS
MOD
metrotvnews.com
Perawat Memergoki Novanto Kencing Berdiri


Jakarta: Supervisor keperawatan di RS Medika, Indri Astuti, mengaku sempat memergoki Novanto sudah mampu berdiri tegak. Padahal, saat itu ia baru dilarikan ke rumah sakit karena mengalami kecelakaan pada 16 November 2017.


Hal itu diungkapkan Indri saat bersaksi pada sidang lanjutan merintangi penyidikan korupsi KTP berbasis elektronik (KTP-el) dengan terdakwa dokter RS Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo.


'Waktu itu pasien masih tidur. Ada dua ibu-ibu juga yang masih tidur. Saya datang bawa alat tensimeter, tapi karena dia masih tidur, saya taruh saja alatnya di kamar itu, saya keluar,' kata Indri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin, 2 April 2018.


Indri mengatakan lima menit setelah itu ia kembali ke ruangan VIP 323 tempat Novanto dirawat. Ia terkejut karena mendapati Novanto sedang berdiri sambil buang air kecil di urinal layaknya orang sehat.  


'Saya lihat Bapak itu sudah berdiri tegak sedang buang air kecil. Dia berdiri tegak, buang air kecil di urinal di sisi kiri tempat tidur. Begitu saya masuk, mungkin si bapak ini nggak mendengar karena saya buka pintu memang pelan-pelan. Saya langsung bilang, 'Pak, saya bantu.' Si bapak itu malah kaget,' beber Indri.


Setelah dipergoki, Indri mengatakan, Novanto langsung kembali berbaring dengan gestur seperti orang kesulitan bergerak. Indri kemudian memeriksa tekanan darah Novanto. Setelah itu, ia keluar dari ruangan dan menunggu pergantian jam perawat.


Baca: Perawat Takut Menangani Novanto


Dalam perkara ini dokter Bimanesh Sutarjo ditetapkan sebagai tersangka merintangi penyidikan kasus korupsi KTP-el karena memanipulasi data medis Novanto untuk menghindari pemeriksaan KPK.


Bimanesh disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.



Sumber : http://news.metrotvnews.com/hukum/yK...encing-berdiri

---

anasabila
anasabila memberi reputasi
1
1.5K
3
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan