BeritagarIDAvatar border
TS
MOD
BeritagarID
Tawaran tebus Metallica dari KPK boleh ditolak


Gratifikasi. Hadiah. Kenang-kenangan. Ketiganya adalah pemberian seseorang kepada orang lain. Wajar dalam kehidupan. Namun pemberian itu bisa menjadi masalah hukum. Bahkan dapat mengantarkan seorang pegawai negeri hingga ketua umum partai yang menyukai Monas untuk menghuni bui.

Hadiah yang diterima oleh Presiden Joko "Jokowi" Widodo juga gratifikasi. Dari sejumlah hadiah yang menjadi berita, ada enam pemberian yang Okezone News catat pekan ini. Dari bas eks-Metallica sampai kuda Sandalwood. Total bernilai Rp58 miliar.

Jokowi selalu melaporkan hadiah yang ia terima. Jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menganggap barang pemberian itu untuk negara, Pak Presiden pun harus menyerahkannya.

Lantas KPK akan melakukan salah satu dari empat opsi. Pertama: melelang. Kedua: memuseumkan di Istana Kepresidenan Bogor. Ketiga: menyerahkan ke lembaga atau kelompok yang membutuhkan. Keempat: menawarkan kepada Jokowi untuk membeli barang itu seharga taksiran KPK.

Opsi keempat itulah yang sudah Jokowi lakukan terhadap satu set piringan hitam album Metallica, band Amerika. Ia menerimanya dari Perdana Menteri Denmark Larts Lokke Rusmussen, November 2017. Jokowi menebus hadiah itu Rp11 juta dari KPK.

Penebusan itu sesuai Pasal 12 Ayat (6) Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 06 Tahun 2015: KPK berwenang "meminta" penerima gratifikasi untuk "menyerahkan uang sebagai kompensasi atas barang yang diterimanya".

Akan tetapi ayat berikutnya menyebutkan, si penerima gratifikasi berhak menolak permintaan KPK untuk menebus barang.

Adapun ihwal dua ekor kuda tadi, urutannya adalah dari masyarakat Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur, untuk Jokowi. Lalu oleh Jokowi diserahkan ke KPK. Lantas KPK, karena tak sanggup mengurusi hewan, menitipkan satwa meringkik itu ke Istana Bogor. Sejauh ini belum ada kabar Jokowi akan menebus dua kuda seharga Rp70 juta itu.

Tentang gratifikasi, menurut Penjelasan Pasal 12B Ayat (1) UU Tipikor, adalah...

"... pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik."

Ketika Soeharto, presiden kedua itu, menjabat 1967-1998, KPK belum lahir karena UU Tipikor juga belum ada. Atas prakarsa Ibu Negara Tien Soeharto dibangunlah Museum Purna Bhakti Pertiwi di Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta.

Museum yang diresmikan 1993 itu menampung cinderamata yang diperoleh Soeharto dan Tien.



Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...-boleh-ditolak

---

Baca juga dari kategori BERITA :

- KPK kapalkan belasan kendaraan mahal ke Jakarta

- Bunuh diri di bui

- KNKT tak cemas meski Batik Air tergelincir di Manokwari

anasabila
anasabila memberi reputasi
1
13K
59
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan