_Hell_Avatar border
TS
_Hell_
Tommy Suharto: Kalau mau demokratis kenapa camat & lurah tidak dilakukan pilkada?



Ketua Umum Partai Berkarya Hutomo Mandala Putra menawarkan sistem baru pemilihan gubernur dengan melibatkan DPRD.

Pria yang akrab disapa Tommy Soeharto itu membandingkan pemilihan gubernur dengan penunjukan camat. Lebih efektif, katanya, jika gubernur dipilih langsung oleh presiden.

"Tetapi pemilihannya tidak wewenang penuh daripada presiden. Pemilihannya diusulkan oleh DPRD setempat. Misalnya DPRD kirim 10 nama, presiden memilih di antara sepuluh nama tersebut," kata Tommy usai menutup Rapimnas ke-III Berkarya, di Solo, Jawa Tengah, Minggu (11/3/2018) seperti dikutip dari CNN Indonesia.

Tommy mengatakan posisi gubernur yang merupakan perpanjangan tangan presiden membuat pemilihannya harus langsung dilakukan oleh presiden. Dia menganggap kedudukan gubernur setingkat dengan menteri, yang juga dipilih langsung oleh presiden.

Dia mengatakan, pemilihan gubernur secara langsung oleh rakyat seperti saat ini membuat Indonesia seperti negara federal. "Kalau dipikir negara federal bukan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kalau terus itu dikatakan tidak demokratis, kalau mau demokratis, mengapa camat tidak dipilih langsung?" tuturnya.

Pemilihan kepala daerah secara langsung bermula setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Namun, seiring berjalannya waktu penyelenggaraan pemilihan kepala daerah secara langsung sempat dipersoalkan. Puncaknya pada 26 September 2014 lalu, DPR yang mengesahkan RUU Pemilihan Kepala Daerah memutuskan kepala daerah kembali dipilih oleh DPRD.

Meski demikian, keputusan tersebut mendapat kritik dan penolakan dari sejumlah pihak. Selang beberapa hari kemudian Presiden ke-5 Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono, menerbitkan dua peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk membatalkan pemilihan kepala daerah melalui DPRD.

Peraturan yang diterbitkan adalah Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Perppu itu sekaligus mencabut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang mengatur bahwa kepala daerah dipilih oleh DPRD.

SBY ketika itu juga menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Inti Perppu tersebut adalah menghapus tugas dan wewenang DPRD untuk memilih kepala daerah.

Usai polemik itu, pemilihan kepala daerah kembali dilakukan secara langsung oleh rakyat. Bahkan, kini penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dilakukan serentak, mulai tahun 2015 hingga hari ini. Terdekat akan digelar Pilkada serentak 2018 pada 27 Juni.
tien212700
tien212700 memberi reputasi
1
7K
32
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan