BeritagarIDAvatar border
TS
MOD
BeritagarID
Bidan bakal dapat jatah pegawainegeri sipil

Ilustrasi bidan
Tahun lalu, 23 bidan di Sukoharjo, Jawa Tengah, harus kecewa karena gagal mengikuti seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) di kabupaten itu. Kegagalan mereka hanya disebabkan satu hal; usia mereka sudah melampaui batas minimum 35 tahun.

Mereka pun harus gigit jari ketika melihat 126 peserta lainnya berhasil lolos menjadi tenaga kesehatan berstatus pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Sukoharjo.

Tahun ini, nasib ke-23 bidan di Sukoharjo--juga ribuan tenaga kesehatan lainnya--yang belum berstatus PNS itu ada kemungkinan berubah.

Senin (12/3/2018), kantor Sekretariat Kabinet Republik Indonesia (Setkab) mengumumkan draf keputusan presiden (Keppres) mengenai pengangkatan bidan desa yang berstatus pegawai tidak tetap (PTT) untuk menjadi CPNS sudah jadi, dan siap diselesaikan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birkorasi (PANRB).

Tak ada keterangan tenggat waktu Keppres tersebut. Namun, dalam lansiran setkab.go.id dijelaskan bahwa dalam Keppres itu akan turut diatur nasib sekitar 4.153 bidan desa berstatus PTT yang belum diangkat menjadi CPNS karena permasalahan usia.

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan, Keppres ini menunjukkan bahwa pemerintah peduli dengan profesi yang membantu kelancaran proses kehamilan dan persalinan para ibu ini.

"Bahkan Konvensi Jenewa 1949 yang menekankan perlindungan bagi warga sipil di dan sekitar zona perang mencantumkan dengan jelas proteksi bagi para pekerja kesehatan. Pelanggaran terhadap hal ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat," kata Moeldoko.

Dalam Pasal 11, Pasal 24-27, Pasal 36, dan Pasal 37 Konvensi Jenewa memang disebutkan bahwa petugas kesehatan harus dihormati dan dilindungi dalam segala keadaan, meski konteks dalam pasal itu merujuk pada keadaan perang.

Pendapat berbeda terkait status kepegawaian tenaga kesehatan justru diungkapkan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Menurut mereka, para bidan dan juga guru tidak perlu berstatus PNS, melainkan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K).

Bima Haria Wibisana, Kepala BKN, mengungkapkan pendapat itu dengan alasan. Pertama, banyak bidan atau guru yang justru mengajukan mutasi ke daerah lain setelah diangkat menjadi CPNS/PNS. K

Padahal, selama ini pengangkatan guru dan bidan--terutama di daerah 3T (terdepan, terluar, dan tertinggal) merupakan kebijakan afirmasi pemerintah untuk memajukan kualitas pendidikan secara merata di Indonesia.

Selain itu, Bima juga menilai perlu adanya langkah strategis untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan kesehatan.

Dengan berstatus P3K, Bima yakin, penempatan bidan dan guru akan sesuai dengan kontrak yang ditandatanganinya, sementara perpanjangan perjanjian kerja keuda jabatan itu didasarkan pada evaluasi kinerja yang bersangkutan.

Terkait CPNS, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Asman Abnur, mengakui bahwa penerimaan tahun ini akan diprioritaskan pada dua sektor utama: pendidikan dan kesehatan.

Prioritas ini diberikan lantaran penyebaran tenaga pendidik dan kesehatan tidak merata di semua provinsi di Indonesia.

Merujuk data Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Kesehatan yang dirilis Kementerian Kesehatan, tenaga kebidanan terbanyak berada di Jawa Barat, disusul Jawa Timur, dan Jawa Tengah.

Sementara, tiga provinsi dengan tenaga kebidanan paling sedikit berada di Kepulauan Bangka Bangka Belitung, Kalimantan Utara, dan Papua.



Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...pat-gaji-ke-13

---

Baca juga dari kategori BERITA :

- JK minta HMI tidak banting kursi lagi

- Kode minuman keras keponakan Setya Novanto

- Menimbang Poros Ketiga dalam pilpres

anasabila
anasabila memberi reputasi
1
463
1
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan