kasakkusukbroAvatar border
TS
kasakkusukbro
Pajak
Perimisi gan,
Sy mau tanya.

Ceritanya gini, rencananya sy akan melakuan
Balik nama atas jual beli bangunan property.
Sbelum melakukan transaksi kita sebagai wra negara wajib untuk membayar pajak baik pembeli maupun penjual. Nah, setau sya rumus utk menghitung pajak pembeli adalah nilai dri ksepakatan.
(Npop - Npoptkp) x 5 %
Hasil itulah yg hrus di bayar oleh pihak pembeli.

Diluar itu yg membingungkan sy dari pihak BKD adalah. Mereka yg menentukan nilai dari NPOP. Bukan kami sebagai pembeli dan penjual.
Contoh. Harga bangunan 500 jt. Pihak BKD membuat taksiran 1M. Dan kami harus melakuan negosiasi kembali kepada pihK BKD. Karena harga taksiran tdk sesuai dengan kesepakatan penjual dan pembeli.
Yang sya ingin tanyakan. Apakah di tempat agan2 memiliki aturan yg sama. Apakah seperti ini caranya ?
Karena sy merasa ada yg tidak wajar jika sy harus membayar pajak senilai harga yg lebih tinggi dri kesepakatan penjual n pembeli.

Mungkin itu sja yg bsa sya smpaikan. Mohon pencerahan ya. Trmks
0
1.6K
1
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan