- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Pilgub Sumut, Ijazah Wakil Djarot Sihar Sitorus Digugat
TS
hantupuskom
Pilgub Sumut, Ijazah Wakil Djarot Sihar Sitorus Digugat
Bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut Djarot Saiful Hidayat (kanan) dan Sihar Sitorus berjabat tangan saat pengumuman cagub-cawagub yang diusung PDIP di kantor DPP PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, 7 Januari 2018. ANTARA FOTO
TEMPO.CO, Medan - Komisi Pemilihan Umum telah menetapkan pasangan calon yang akan bertarung dalam pemilihan gubernur Sumatera Utara 2018. Pasangan Edy Rahmayadi dan Musa Rajeckshah akan berhadapan dengan pasangan Djarot Saiful Hidayat dan Sihar Sitorus.
Namun setelah ditetapkan, Sihar Sitorus yang mendampingi Djarot Saiful Hidayat, dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumatera Utara. Perkaranya terkait surat pengganti ijazah Sihar Sitorus yang dianggap tidak sesuai Peratura Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 tahun 2014.
Pelapornya adalah Hamdan Noor Manik. "Ini ijazah tidak sesuai dengan peraturan kita. Ini saya laporkan KPU-nya", ujar Hamdan di Kantor Bawaslu pada Rabu, 14 Februari 2018.
Hamdan menjelaskan jika dalam surat pengganti ijazah yang diserahkan Sihar Sitorus, tidak dilengkapi dengan nomor seri ijazah. Menurut dia, hal tersebut sesuai demgan Permendikbud tentang pengesahan fotocopy ijazah/STTB/ surat keterangan pengganti ijazah/STTB dan penerbitan surat keterangan pengganti ijazah jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Hamdan yang juga diketahui sebagai adik kandung mantan Ketua KPU RI, almarhum Husni Kamil Malik, berkeinginan agar KPU Sumut melakukan verifikasi ulang terhadap ijazah para paslon. Harapannya, Bawaslu dapat mengakomodir laporan yang dibuat.
Dinamika yang terjadi saat ini, menurut Hamdan, dapat memicu gejolak sosial. Apalagi setelah salah satu pasangan calon, JR Saragih dan Ance Selian tidak lolos untuk maju dalam pilgub Sumatera Utara karena persoalan ijazah.
Ketika ditanyai apakah dirinya terkait dengan salah satu calon, Hamdan dengan tegas membantahnya "Saya hanya mengamati perubahan dinamika sepanjang proses di Pilgub Sumut dan ketidakfairan KPU dalam penelitian ijazah," ujarnya.
KPU Sumut telah menetapkan dua paslon dalam pilgub Sumut. Keduanya adalah Djarot-Sihar dan Edy-Ijeck. Pasangan JR Saragih dan Ance Selian dinyatakan gagal menjadi paslon.
Pasangan ini pun melakukan gugatan atas putusan KPU. JR Saragih dan Ance Selian melakukan gugatan siang tadi ke Bawaslu yang diwakili oleh kuasa hukum.
Sumur:
Tempo.co
hayo dilaporkan juga
yg ngelaporin kakak ketua KPU sebelumnya
Catatan buat kaskuser:
wakil kedua calon sama2 dari keluarga bakpia
Diubah oleh hantupuskom 15-02-2018 04:11
0
7.9K
60
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan