Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

wismanganAvatar border
TS
wismangan
Apa Kabar Kasus Makar?
Berbagai kalangan mempertanyakan nasib beberapa kasus terkait makar‎ yang ramai satu tahun lalu dan menyebabkan sejumlah tokoh sempat diamankan polisi. Terlebih, baru-baru ini uji materi yang diajukan oleh Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) terkait Pasal Kitab Undang Undang Hukum Pidana menyangkut pasal makar, berujung penolakan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (31/1/2018). Karena, pasal tersebut dinilai karet dan rentan mispersepsi.

Namun, saat ini nasib kasus tersebut pun belum jelas. Publik pun mulai bertanya-tanya terkait arah dan nasib penyelesaian kasus tersebut. Bahkan, muncul anggapan bahwa kasus tersebut bukan kasus pidana. Pasalnya, berkas kasus belum juga dilimpahkan ke Kejaksaan, menandakan ketidaklengkapan berkas kasus tersebut.

‎Pengamat Politik, Muchtar Effendi mengatakan, aksi-aksi yang sempat terjadi pada saat itu menurutnya lebih kepada persoalan menuntut keadilan.

Muchtar menjelaskan, aksi-aksi yang ada tersebut, jauh dari maksud undang-undang makar, sebab hal tersebut merupakan tuntutan ditegakkannya hukum atas terdakwa kasus dugaan penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) "Ini lebih banyak persoalan keadilan," ujarnya di Jakarta, Kamis (1/2/2018).

Tak Konsisten

Sementara itu, pengamat politik, Pangi Syarwi Chaniago, melihat penangkapan beberapa orang yang diduga makar menunjukkan pemerintah sudah keluar koridor. "Pemerintah karena malu aja melakukan hal itu. Gembar-gembor makar tapi sampai kini tidak terbukti," ungkap Pangi di Jakarta, Kamis (1/2/2018).

Dia mencontohkan penangkapan Ahmad Dhani yang menurutnya di luar logika. "Makar apa dia? Logika apa sih yang dipakai. Pemerintah semakin tidak siap menerima kritik," ucapnya.

Direktur Eksekutif Voxpol Center ini menilai, penangkapan sejumlah aktivis dan ulama bisa merusak citra polisi.

Wakil Ketua DPR-RI, Fadli Zon, menilai adanya kasus makar merupakan kasus yang mengada-ngada. "Saya berpendapat itu (kasus, red) mengada-ada. Harusnya jauh-jauh hari dihentikan dong," ujarnya di Jakarta, Kamis (1/2/2018).

Fadli menyayangkan, jika benar-benar beralasan kasus tersebut mengada-ada, seharusnya kasus makar tidak perlu ditindaklannjuti. Bahkan, kata dia, seharusnya polisi tidak perlu mentersangkakan orang.

Politikus Partai Gerindra tersebut juga mengatakan, biar masyarakat yang menilai bagaimana institusi Polri menangani kasus-kasus tersebut, apakah ada keadilan atau tidak.


Masih Ditangani

Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Komisaris Jenderal Polisi Syafruddin pun menyatakan, kasus ini masih ditangani dengan baik. "Begini, semua kasus ditangani dengan baik dan seksama, tentu dengan bukti-bukti yang komprehensif," kata Syafruddin, Rabu (31/1/2018).

Ia pun mengklaim Polri masih berupaya melengkapi berkas perkara. Untuk kasus makar ini, Syafruddin berdalih Polri harus berhati-hati dalam melengkapi kasus.

"Jadi polri tidak boleh ceroboh dalam menangani hanya satu dua alat bukti terus sudah main melimpahkan, tapi harus terkoordinasi dengan baik komprehensif antara Polri dan Kejaksaan," kata dia.

Syafruddin beralasan, proses pelengkapan berkas tersebutlah yang membutuhkan waktu lama. "Jadi hal-hal yang kurang tentu perlu dilengkapi oleh polisi, di situlah yang akan dicari, itu yang membuat memakan waktu lama," kata Syafruddin.

Untuk kasus ini, Syafruddin pun berharap agar publik tidak lantas berpikiran negatif bahwa kasus ini adalah sebuah kasus yang rekayasa. Meski tidak secara rinci menjelaskan penyebab kasus ini lama, Syafruddin tetap menyatakan kasus ini tetap berjalan.


10 Orang

Adapun pada 2 Desember 2016, sepuluh orang ditangkap karena dugaan makar, tuduhan yang telah lama tidak muncul pasca G30S/PKI pada 1965. Sepuluh orang itu adalah mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen (Purn) Kivlan Zen, eks Staf Ahli Panglima TNI Brigadir Jenderal (Purn) Adityawarman Thaha, dan Ketua Solidaritas Sahabat Cendana Firza Husein.


Ada pula seniman sekaligus aktivis politik Ratna Sarumpaet, musikus Ahmad Dhani, dan politikus Rachmawati Soekarnoputri. Empat tokoh lain yang juga ditangkap akibat dugaan makar adalah Sri Bintang Pamungkas, Rizal Kobar, Jamran, dan Eko.

Namun proses hukum atas sepuluh orang tersebut hingga saat ini terkesan menguap dan tidak ada perkembangan. Penangkapan atas dugaan makar juga terjadi menjelang aksi 313, pada 31 Maret 2017. Kepolisian menangkap Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al-Khaththath, ZA, IR, V, dan M. Namun mereka kini juga dibebaskan, dan tidak ada kejelasan proses hukum. 

https://m.harianterbit.com/welcome/r...ar-Kasus-Makar

Apa kabarmu
0
2.4K
24
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan