Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

nevertalkAvatar border
TS
nevertalk
Berat Dilan, Pelanggaran Tidak Pakai Helm Bisa Dibui


Diangkat dari sebuah novel terlaris karya Pidi Baiq, film Dilan 1990 mendapatkan hati para pecinta film di Indonesia. Terlebih Dilan (Iqbaal Ramadhan) dan Milea (Vanesha Prescilla), yang merupakan pemeran utama dalam film terlihat sangat romantis.

Tak lupa, mereka juga berjalan-jalan berduaan dengan sepeda motor yang sehingga membuat para penonton ikut klepek-klepek.

Namun, bicara gaya berkendara Dilan, tentunya hal itu tidak patut dicontoh di kehidupan nyata apalagi di jalan raya.

Ya, seperti diunggah akun Instagram @tmcpolrestabandung, berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas, jika Anda seperti Dilan, maka hal itu melanggar dua pasal. Dilan tidak mengenakan helm dan kelengkapan berkendara.



Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto menyatakan, jika tak menggunakan helm dan kelengkapan kendaraan seperti Dilan, itu melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Pelanggaran Helm pasal 291 ayat1 ketentuan pidana paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu. Jika kekurangan kelengkapan berarti menyangkut kelaikan dan persyaratan teknis, melanggar pasal 285 ayat 1 pidana satu bulan kurungan atau denda Rp 250 ribu,” ujar Budiyanto kepada Liputan6.com, Jumat (2/1/2018).

http://otomotif.liputan6.com/read/32...elm-bisa-dibui



ANAK MUDA ZAMAN NOW

DIASUPI FILM2 ASMARA, SEKOLAH BUKANNYA BELAJAR MALAH PACARAN

GAK DISANGA ANAK ORANG BISA BUNTING SEBELUM WAKTUNYA emoticon-Cool
Diubah oleh nevertalk 03-02-2018 00:45
0
6.5K
42
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan