tinymice96Avatar border
TS
tinymice96
pembagian warisan keluarga kacau (tolong)
agan' tolong bantuan pencerahannya, langsung ke pointnya.
nenek saya memiliki 4 orang anak, dan setelah meninggal ia tidak membuat wasiat. salah seorang anak tidak terima atas pembagian warisan tsb karena aset rumah yang harusnya ia dapatkan masih atas nama nenek saya, ketiga adik'nya tidak setuju jika rumah itu menggunakan namanya dengan alasan bahwa 'jika menggunakan nama beliau maka akan diwajibkan untuk membayar pajak dan mempunyai npwp'.
pertanyaanya adalah
*kondisi beliau, tidak bekerja (pensiunan), tidak memiliki rumah, tidak memiliki npwp sebelumnya karena semasa hidupnya tinggal bersma nenek saya, dan juga tidak menikah
1. apakah beliau bisa menerima rumah warisan dan membalik namakan rumah tersebut?
2. haruskah ia membayar pajak atas objek' pajak warisan yang ia dapatkan dan membuat npwp?
3. dengan kondisi seperti ini, langkah apa yang harus beliau lakukan utk mendapatkan aset warisan tsb yang seharusnya menjadi haknya?
terimkasih
0
2.9K
6
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan