boykeadamAvatar border
TS
boykeadam
Beredar Foto Karcis Parkir di Alun-alun Yogya yang Harganya Nuthuk


Yogyakarta - Foto selembar karcis parkir di kawasan Alun-alun Utara Yogyakarta menjadi perbincangan netizen. Sebab harga yang tertera di karcis tersebut yaitu Rp 20 ribu untuk mobil dan Rp 40 ribu untuk travel, jauh di atas harga resmi.

Foto tersebut diunggah oleh akun Facebook bernama Wiwik Shopie Wiwik Shopie di Grup Facebook, Info Cegatan Jogja.

"Ijin buat pak admin, sekedar unek"... tadi siang saya janjian dng sdr dari Kediri mw berkunjung ke jogja,,saya tunggu di alun" Utara.kaget bukan main mosok Iyo parkir kok 20rb..mbok ya o Tepo"...apa iya parkir sampai segitu?? Dari lahir hidup di Jogja tapi sekarang seperti asing di kota sendiri...maturnuwun," tulisnya seperti yang dikutip detikcom, Senin (25/12/2017).

Selama 19 jam, postingan tersebut sudah mendapat reaksi dari 5.200 netizen dan menuai 1.900 komentar.



Beragam komentar muncul di antaranya dari akun bernama Yn Srinarjo Asri yang berkomentar "Pak Dewan perlu d beresi', lalu komentar Arif Usman '20 ribu, resiko tanggung sekolah due mobil, hadeww.... Mohon di tertibkan!"

Ada juga komentar Ninuk Clarisa, "Hadeh...sangat disayangkan, kenapa ya byk sekali manusia2 model begitu di jogja, ga orang jualan, ga tukang becak, ga tukan parkir seneng banget pake jurus aji mumpung, jogja yg terkenal dgn keramahannya...kepeduliannya kpd sesama, hrs tercoreng dgn ulah segelintir orang...hadeehhhh,,moga para pelaku2 jurus aji mumpung segera diberikan kesadaran...aamiin."

Detikcom kemudian meminta konfirmasi kepada Plt Kabid Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Yogya, Imanuddin Aziz. Aziz menyampaikan bahwa lokasi yang karcis parkirnya diposting di facebook itu memang benar di kawasan Alun-alun Utara Yogyakarta.

Dia menjelaskan bahwa kawasan tersebut masih masuk kawasan Keraton Yogyakarta. Sehingga bukan menjadi kewenangan Dinas Perhubungan DIY.

Namun dia menjelaskan bahwa harga yang tertera di karcis itu memang jauh di atas tarif parkir resmi yang ditetapkan di Perda No 5 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum.

"Kalau sisi tarif, itu mestinya mobil Rp 2.000, bus besar Rp 20 ribu, dan bus sedang 15 ribu. Itu berdasarkan Perda No 5 Tahun 2012, tentang Retribusi yang di dalamnya mengatur tentang parkir tepi jalan umum," jelas Aziz kepada detikcom.


https://news.detik.com/berita-jawa-t...546.1496464811
0
6.9K
69
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan