Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

metrotvnews.comAvatar border
TS
MOD
metrotvnews.com
Jonru Menggugat Balik Polri


Jakarta: Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting, tersangka ujaran kebencian, menggugat polisi lewat jalur praperadilan. Jonru menilai penetapan dirinya sebagai tersangka tidak sah. Cacat prosedur.


Ketua tim penasihat hukum Jonru, Djuju Purwantoro, mengatakan, penetapan kliennya sebagai tersangka tanpa gelar perkara khusus. Keputusan itu menubruk Pasal 15 Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2012.


'Bahwa berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 14/2012 Pasal 15 huruf e menyebutkan, harus dilaksanakannya gelar perkara, terhadap pemohon,' kata Djuju di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 13 November 2017.


Baca: Jonru Ginting tak Menyesali Perbuatannya


Menurut Djuju, gelar perkara khusus dalam kasus Jonru wajib. Ia mengklaim kasus yang tengah membelit pegiat media sosial itu masuk dalam kategori wajib ada gelar perkara khusus sesuai Perkap Nomor 14 tahun 2012 Pasal 71 ayat 2, yakni menyedot perhatian publik.


'Bahwa terhadap kasus pemohon yang menjadi perhatian publik secara luas, maka harus dilakukan gelar perkara khusus sebagaimana dimaksud Pasal 71 ayat 2 huruf b (Perkap),' bebernya.


Djuju juga mempermasalahkan proses hukum terhadap kliennya. Ia mengklaim banyak terjadi kejanggalan selama proses hukum Jonru. Salah satunya, penetapan tersangka tanpa melalui surat.


Djuju juga menyebut, ada pelanggaran hak asasi manusia dalam proses hukum. Kubu Jonru memprotes sikap polisi yang melakukan pemeriksaan terus-menerus, utamanya sejak 29 September 2017 hingga 1 Oktober 2017.


'Akibat panjangnya waktu dan proses penyidikan, sehingga (1 Oktober) sekitar pukul 20.00 WIB pemohon (Jonru) jatuh sakit, dan kuasa hukum meminta dihentikan proses penyidikan,' bebernya.




Jonru dilaporkan Muannas Al Aidid ke Polda Metro Jaya pada Kamis 31 Agustus 2017. Dalam laporan bernomor LP/4153/VIII/2017/PMJ/Dit Reskrimsus itu, Jonru disebut menebar ujaran kebencian di media sosial pada periode Maret hingga Agustus 2017.


Laporan merujuk pada Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Tak hanya itu, Jonru juga sudah dilaporkan seorang pengacara bernama M. Zakir Rasyidin terkait hal yang sama. Jonru kini sudah berstatus tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya.

Sumber : http://news.metrotvnews.com/hukum/JK...at-balik-polri

---

Kumpulan Berita Terkait :

- Kejaksaan Tunggu Pelimpahan Berkas Dua Anggota Saracen

- Kejagung Tunggu Penyerahan Tahap 2 Tersangka Saracen

- Pentolan Saracen bakal Dijerat Kasus Lain

anasabila
tien212700
tien212700 dan anasabila memberi reputasi
2
1.2K
4
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan