Quote:
KORPRI.ID, JAKARTA -Yang ditunggu para buruh dari Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan akhirnya kesampaian. Gubernur Anies Baswedan memenuhi usulan kenaikan 8,71 persen dari Dewan Pengupahan DKI dengan menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2018 sebesar Rp3.648.035.
Kendati demikian kenaikan UMP itu tidak memenuhi tuntutan buruh sebesar Rp3,9 juta per bulan. Namun sebagai gantinya Anies menjanjikan tiga fasilitas khusus untuk para buruh di Jakarta di samping kenaikan UMP, yaitu bebas biaya bus Transjakarta, subsidi pangan berupa potongan harga di JakGrosir, dan bantuan pendidikan dengan meningkatkan penerimaan Kartu Jakarta Pintar.
Anies menargetkan para buruh dapat menikmati tiga fasilitas tersebut terhitung mulai 1 Januari 2018, sebagai solusi agar buruh bisa menjangkau biaya hidup di ibu kota.
"Komponennya meningkatkan pemasukan dan menurunkan pengeluaran. UMP hanya salah satu instrumen, karena ada juga instrumen pengurangan biaya hidup," ujarnya di Balai Kota Jakarta, Rabu (1/11).
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno, menyebut kenaikan UMP setinggi 8,71 persen itu vital untuk menjaga stabilitas iklim usaha di Jakarta yang disebutnya tengah lesu. Sementara melalui tiga fasilitas khusus, Sandiaga mengklaim aspirasi buruh sebenarnya juga dapat terwujud.
"Ini keputusan terbaik untuk membantu kaum pekerja. Sementara untuk dunia usaha, angka ini bisa diterima, mampu menggerakkan usaha dan menghindarkan potensi pemutusan hubungan kerja," jelas Sandiaga.
Berdasarkan catatan, UMP DKI pada 2017 yang sebesar Rp3,3 juta merupakan yang terbesar di Indonesia. Sementara Papua dan Aceh berada di peringkat berikutnya dengan Rp2,6 juta dan Rp2,5 juta.
Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri, akhir Oktober lalu mengeluarkan surat edaran yang mewajibkan gubernur menetapkan UMP baru untuk 2018. Secara nasional, persentase kenaikan UMP ditentukan 8,71 persen, yang terdiri dari inflasi 3,72 persen dan pertumbuhan ekonomi 4,99 persen.