Quote:
Seorang pria asal Arab Saudi menggugat tetangganya ke pengadilan karena hal sepele. Alasannya, karena pria tersebut memergoki sang tetangga menginjak semut hingga mati, walaupun tidak disengaja.
Dalam nota gugatannya, pria tersebut mengatakan bahwa semut adalah makhluk hidup ciptaan tuhan yang punya hak hidup yang sama.
" Semut adalah salah satu makhluk hidup ciptaan Allah dan punya hak hidup," kata pria itu dalam nota gugatannya seperti diwartakan Alarabiya.net.
Meski terdengar tidak masuk akal, gugatan tersebut akhirnya diterima oleh hakim pengadilan Arab Saudi, Mohammed Al Fayez.
Namun, Hakim Al Fayez menerima gugatan tersebut dengan berbagai catatan yaitu bahwa si penggugat harus menyertakan kontrak dengan kliennya, si semut, atau bisa diwakilkan dengan orang tua dan kerabat s semut.
"Klaim Anda diterima dan selaku pembela semut, sangat jelas bagi saya bahwa saat Anda mengajukan gugatan ini, Anda tidak menyertakan kontrak pengacara dari orangtua si semut yang meninggal karena diinjak terdakwa," pungkas Al Fayez.
Permintaan hakim tersebut pun tentu saja tidak bisa dipenuhi sang penuntut. Meski tetap ngotot ingin mengembangkan kasus tersebut, sang penuntut tidak bisa melengkapi persyaratan yang diminta sang hakim. Al Fayez pun menutup kasus tersebut,
" Dengan demikian, kasus ini tidak dapat dilanjutkan hingga individu yang bersangkutan (keluarga semut) hadir dan memiliki pengacara yang sah," tutup Al Fayez.
Sumber "olah TKP Semutnya mati kasian keluarganya"