virgoboyz96Avatar border
TS
virgoboyz96
[Ask] Prosedur Penggabungan Perkara Ganti Kerugian
Beberapa hari yang lalu orang tua ane kena musibah, salah satu pegawai tokonya mencuri/mengelapkan uang dengan total sejumlah 24 juta rupiah. Singkat cerita pelakunya sudah di laporkan ke polisi dan sudah di tangkap / diamankan. Tapi uangnya sudah habis cuman tersisa 1 juta rupiah (sudah dibelikan emas, di pakai untuk bayar DP kredit motor dll)

Karena uang itu adalah uang untuk bayar bon toko, orang tua ane tentunya sanga berharap kalo uangnya bisa kembali. Ane sempet baca mengenai permohonan / gugatan ganti rugi bisa dilakukan melalui Penggabungan Perkara Ganti Kerugian (pasal 98 - 101 KUHAP)

Untuk Penggabungan Perkara Ganti Kerugian ada yang bisa jelasin ga gimana alur prosedurnya? Mohon bantuannyaemoticon-Maaf Agan
Diubah oleh virgoboyz96 29-08-2017 04:54
0
1.7K
5
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan