yellow.riverAvatar border
TS
yellow.river
PSI: Dosa Saracen Luar Biasa,Hukum Seberat-beratnya!
Ketum PSI Grace Natalie



Jakarta-Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie mengatakan kejahatan yang dilakukan Grup Saracen dengan menyebarkan isu SARA dan berita hoax sangat luar biasa.Isu SARA yang mereka produksi rawan memecah belah bangsa sehingga patut dihukum berat.

"Tolong ini segera diungkap agar mereka yang memancing di air keruh bisa segera ditangkap,dipenjarakan selama mungkin,karena kejahatannya luar biasa,yaitu membahayakan NKRI.Betul-betul kemarin itu gesekan begitu kuatnya dan sampai sekarang pun banyak luka yang belum sembuh.Gesekan antara masyarakat itu belum hilang," kata Grace di Kantor DPP PSI,Jalan Wahid Hasyim no.194,Jakarta Pusat,Minggu (27/8/2017).

Grace pun meminta kepada pihak berwajib untuk mengusut tuntas dan menghukum pelaku seberat-beratnya.Mantan presenter televisi itu juga meminta pihak kepolisian mencari politikus yang menggunakan jasa Saracen.

"Jadi ini dosa mereka luar biasa berat. Tolong dihukum seberat-beratnya dan dicari,siapa politisi yang memakai jasa mereka.Itu politisi yang sangat-sangat buruk sekali dan lebih buruk dari pada kecoak di tong sampah rasanya ya," ungkap Grace.

Kendati demikian,Grace mengapresiasi kinerja pihak kepolisian yang menangkap kelompok Saracen.Terlebih menurutnya sebentar lagi Indonesia akan menghadapi Pilkada serentak di sejumlah provinsi.

"Saya bersyukur banget terungkap akhirnya siapa yang bermain di isu-isu SARA dan penyebar kebencian karena sudah beberapa bulan lagi kita akan Pilkada,Jawa Barat,Jawa Tengah,Jawa Timur,semua akan melakukan pemilihan," katanya.

Sindikat Saracen memiliki grup di Facebook.Mereka memproduksi isu SARA yang disebar ke media sosial.Mereka juga kerap mengirim proposal kepada beberapa pihak terkait jasanya untuk menyebarkan ujaran kebencian bernuasa SARA di media sosial.

Setiap proposal mempunyai nilai hingga puluhan juta rupiah.Dalam hal ini,Polisi telah menangkap tiga orang.Ketiga pelaku yang ditangkap berinisial JAS,MFT,dan SRN.

Mereka dijerat dengan Pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 22 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara dan/atau Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 UU ITE dengan ancaman 4 tahun penjara.



Source: https://m.detik.com/news/berita/d-36...berat-beratnya
0
4.7K
31
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan