Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

p0congkaskusAvatar border
TS
p0congkaskus
Bareskrim Tahan TW terkait Kasus Beras Maknyuss
Bareskrim Tahan TW terkait Kasus Beras Maknyuss



RILIS.ID, Jakarta— Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menetapkan Direktur Utama PT Indo Beras Unggul (IBU) berinisial TW sebagai tersangka pidana memproduksi dan memperdagangkan beras merek Cap Ayam Jago dan Maknyuss.

"Dalam kasus PT IBU, kami telah menetapkan Dirut PT IBU, berinisal TW," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Martinus Sitompul di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (2/8/2017).

Menurut dia, penetapan TW sebagai tersangka didasarkan karena PT IBU diduga telah berbuat curang terhadap konsumen sehingga konsumen tidak memperoleh hak-hak sebagaimana yang dijanjikan dalam label kemasan.

Menurut dia, TW kini sudah ditangkap dan ditahan di Rutan Bareskrim di Polda Metro Jaya.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, TW telah diperiksa polisi sebanyak dua kali dalam status sebagai saksi.

Atas perbuatannya, tersangka TW akan dijerat dengan pelanggaran Pasal 144 jo Pasal 100 (2) UU Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan, Pasal 62 jo Pasal 8 (1) huruf e, f, i dan atau Pasal 9 (h) UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Pelindungan Konsumen, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, Pasal 382 bis KUHP, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.



sumber: http://rilis.id/bareskrimi-tahan-tw-...-maknyuss.html
0
20.4K
4
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan