Quote:
Polisi belum melakukan penahanan terhadap tersangka Sugiarti alias Arti. Polisi tak menahan lantaran Sugiarti bersifat kooperatif dan alamatnya sudah jelas.
“Kita tidak lakukan penahanan karena tersangka kooperatif dan alamatnya jelas,” kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Timur AKBP Sapta Maulana di Mapolres Jakarta Timur, Jatinegara, Selasa (1/8/2017).
Polisi berencana akan melakukan pemeriksaan kedua untuk mendalami motif dalam kasus tersebut. Namun Sapta belum menjelaskan pemeriksaan itu akan dilaksanakan kapan.
“Kita lihat nanti,” ucap Sapta.
Baca:
Astaga! Sugiarti Dalam Melakukan Order Fiktif Go Food Dibantu 2 Keponakannya
Sugiarti, Pelaku Order Fiktif Go Food Ditetapkan Sebagai Tersangka
Dari hasil pemeriksaan itu polisi juga minta sebuah telpon genggam milik Sugiarti. Sebelumnya polisi telah menetapkan Sugiarti alias Arti sebagai tersangka kasus order fiktif Go Food. Namun polisi belum menahan Sugiarti.
“Tersangka belum ditahan, tapi sudah mengarah ke situ,” kata Kapolres Jakarta Timur Kombes Andry Wibowo kepada wartawan, Senin (31/7).
(detik/tow)
Waaah ternyata g jadi ditahan bre si Arti. Kesian juga sih