Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

mtx98Avatar border
TS
mtx98
Penjualan Motor Lesu, NPF Multifinance Bengkak
Jakarta, CNN Indonesia -- Lesunya penjualan kendaraan bermotor turut berimbas pada pembiayaan bermasalah (Non Performing Financing/NPF) industri pembiayaan (multifinance). Hingga Mei, NPF mutifinance membengkak dari posisi awal tahun ini 3,17 persen menjadi 3,45 persen.

Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno mengatakan, pertumbuhan industri pembiayaan selama ini ditopang oleh pembiayaan kendaraan motor. Sayangnya, menurut dia, hingga kini, penjualan kendaraan bermotor masih belum menggembirakan.

Lesunya penjualan kendaraan bermotor menurut Suwandi, terutama terjadi pada kendaraan roda dua. Hingga akhir tahun ini, penjualan roda dua yang semula ditargetkan tumbuh 5 persen, diperkirakan akan turun sekitar 5 persen.

Selain pembiayaan yang lesu, NPF hingga lima bulan pertama tahun ini terus merangkak naik. Suwandi menyebut, NPF multifinance berada di posisi 3,17 persen di awal tahun, kemudian menanjak ke 3,26 persen pada akhir Maret dan 3,26 persen pada akhir Mei lalu.

"Tapi NPF 3,45 persen masih dalam batas normal, tapi biasanya kalau abis Lebaran clearance banyak dan nanti mulai membaik," ujar Suwandi, Selasa (25/7).

Suwandi pun memperkirakan, industri pembiayaan akan mulai menggeliat pada semester II tahun ini. Hal ini terutama dipicu segmen pembiayaan yang berasal dari kredit multiguna dan kredit investasi. Ia juga meyakini pertumbuhan pembiayaan modal kerja juga akan lebih meningkat tahun ini, lantaran mulai banyak perusahaan yang menarik fasilitas pembiayaan di awal semester II.

"Pembiayaan modal kerja pertumbuhannya memang bagus sampai 100 persen, tapi jumlah amountnya masih enggak besar," ujarnya.

Ia juga berharap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera merampungkan draf revisi Peraturan OJK No.29/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan. Dalam revisi tersebut, OJK diantaranya akan mengaku relaksasi ketentuan batas maksimum pemberian pembiayaan, khususnya kepada debitur bukan pihak terkait. Ketentuan tersebut diharapkan mampu memacu penyaluran kredit multifinance ke setiap sektor usaha secara proporsional.

Selain itu, beberapa pokok pengaturan lain yang akan direvisi, antara lain memuat perbaikan definisi pembiayaan investasi dan pembiayaan modal kerja, pembukaan kegiatan usaha pembiayaan tunai dan sumber pendanaan perseorangan bagi multifinance yang memenuhi kriteria tertentu.

"POJK ini bisa membawa sentimen positif bagi industri pembiayaan," pungkasnya

https://m.cnnindonesia.com/ekonomi/20170725190958-78-230269/penjualan-motor-lesu-npf-multifinance-bengkak/
0
10.9K
108
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan