Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

dr.solusiAvatar border
TS
dr.solusi
Menag: Dana Haji Boleh Diinvestasikan untuk Infrastruktur
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin, mengatakan bahwa dana setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) boleh digunakan untuk hal-hal produktif, termasuk pembangunan infrastruktur, sesuai konstitusi dan aturan fikih.

"Dana haji boleh digunakan untuk investasi infrastruktur selama memenuhi prinsip-prinsip syariah, penuh kehati-hatian, jelas menghasilkan nilai manfaat, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan demi untuk kemaslahatan jamaah haji dan masyarakat luas," ujar Lukman sebagaimana tertera dalam siaran pers Kemenag, Sabtu (29/7). 

Pernyataan Lukman ini sekaligus menampik ucapan Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ri, Abdul Malik Haramain, yang mengatakan bahwa penggunaan dana haji untuk infrastruktur tidak sesuai dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014.

Pasal itu menyebutkan, dana haji digunakan untuk pertama, kualitas penyelenggaraan ibadah haji, kedua, rasionalitas dan efisiensi pengunaan biaya pengelolaan ibadah haji, dan ketiga, manfaat bagi kemaslahatan umat Islam.

"Yang dimaksud untuk kemaslahatan umat Islam adalah kegiatan pelayanan ibadah haji, pendidikan dan dakwah, kesehatan, sosial keagamaan, ekonomi umat, serta pembangunan sarana dan prasarana ibadah," kata Abdul.

Namun menurut Lukman, UU 34 Tahun 2014 itu juga mengamanatkan bahwa Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) selaku wakil dari calon jemaah haji, berwenang menempatkan dan menginvestasikan keuangan haji dalam bentuk produk perbankan, surat berharga, emas, investasi langsung, dan investasi lainnya.

"Nilai manfaat (imbal hasil) atas hasil pengelolaan keuangan haji ini dimaksudkan untuk sebesar-besarnya kepentingan jemaah haji," tulis Kemenag.

Meski demikian, Kemenag juga menekankan bahwa investasi yang dilakukan BPKH juga harus mempertimbangkan aspek keamanan, kehati-hatian, nilai manfaat, dan likuiditas, serta kesesuaian dengan prinsip syariah.

“Selanjutnya, badan pelaksana maupun dewan pengawas BPKH bertanggung jawab secara tanggung renteng jika ada kerugian investasi yang ditimbulkan atas kesalahan dan/atau kelalaian dalam pengelolaanya,” kata Lukman.

https://m.cnnindonesia.com/nasional/...infrastruktur/
0
2.7K
21
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan