snorlaxkabigonAvatar border
TS
snorlaxkabigon
1 Tahun lebih Pakaian Tidak Diambil, Pemilik Laundry di Bui 4 Bulan
Jakarta - Jaksa memenjarakan pemilik laundry, Rosmalinda (35), selama 4 bulan. Hal itu dilakukan atas laporan konsumen jasa laundry, Rose Lenny, yang merasa dirugikan oleh pelayanan Rosmalinda.

Rose menaruh cucian ke tempat cucian Linda di Bidara Cina, Jatinegara, Jakarta Timur, pada Januari 2012. Berikut ini daftar cucian yang diserahkan kepada Linda:

1. Dua lusin BH/bra
2. Dua lusin celana dalam
3. Lima buah selimut
4. Sejumlah taplak meja (Rose tak ingat jumlahnya)
5. Dua kain ulos

"Barang-barang tersebut adalah baju baru," kata Rose sebagaimana dikutip dari putusan kasasi yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Kamis (13/4/2017).

Setelah ditimbang, total berat pakaian itu 26 kg. Tarif jasa laundry sebesar Rp 3 ribu per kg. Alhasil, Rose harus membayar Rp 78 ribu untuk jasa itu.

"Saya belum pernah mencucikan baju ke Rosmalinda," kata Rose.
Linda Dibui 4 Bulan, Konsumen Laundry: Celana Dalam Masih Baru

Setelah pakaian selesai di-laundry, Linda mengantarnya ke alamat Rose, tetapi tidak ditemukan. Pakaian itu lalu disimpan di gudang. Setahun lebih berlalu, Rose tidak kunjung mengambilnya.

"Saya tidak segera mengambil pakaian karena saya depresi habis kebanjiran dan sedang mencari rumah," ucap Rose.

Awalnya polisi enggan menahan Linda. Tetapi, setelah kasus itu berpindah ke kejaksaan, jaksa langsung menahan Linda dan menjebloskan Linda ke Rumah Tahanan Negara (Rutan).

"Saya minta ganti Rp 10 juta," ujar Rose, menyoal harga baju yang di-laundry itu.

Tidak tanggung-tanggung, jaksa menuntut Linda hukuman selama 1 tahun penjara. Atas tuntutan ini, Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menilai sebaliknya.

Majelis hakim menyatakan perbuatan Linda memang benar adanya, tetapi itu bukanlah tindak kejahatan. Pada 7 Oktober 2013, PN Jaktim akhirnya melepaskan Linda.

Jaksa tak terima dan ngotot agar Linda dihukum 1 tahun penjara. Berkas kasasi pun dilayangkan dengan tuntutan sama: Linda harus dipenjara 1 tahun! Tapi apa kata MA?
Linda Dibui 4 Bulan, Konsumen Laundry: Celana Dalam Masih Baru

"Menolak permohonan kasasi dari penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim)," ujar ketua majelis, yaitu hakim agung Dr Andi Abu Ayyub Saleh, dengan anggota hakim agung Eddy Army-Sumardjiatmo.

Majelis kasasi sependapat dengan pertimbangan PN Jaktim yang menyatakan kasus itu bukanlah kejahatan pidana. Perbuatan terdakwa tidak memenuhi unsur tindak pidana, baik Pasal 374 maupun Pasal 372 KUHP.
(asp/rvk)

https://news.detik.com/berita/347390...865.1477244883

Jaksa korup + bego emoticon-Blue Guy Bata (L)
0
22.4K
98
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan