Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

nistrioAvatar border
TS
nistrio
Penembakan oleh Polisi di Lubuklinggau, Brigadir K Jadi Tersangka


TEMPO.CO, Palembang - Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Selatan Inspektur Jenderal Agung Budi Martoyo memastikan kepolisian telah menetapkan Brigadir K sebagai tersangka tunggal dalam peristiwa penembakan Honda City di Lubuklinggau, Selasa, 18 April 2017. "Sanksi pemecatan bisa saja, karena ancaman hukumannya lebih dari lima tahun," kata Inspektur Jenderal Agung, Jumat, 21 April 2017.

Penetapan tersangka itu dilakukan setelah Direktorat Reserse Kriminal Umum telah memeriksa secara marathon terhadap personel Sabhara Kepolisian Sektor Lubuklinggau Timur itu. Dalam keterangannya di Rumah Sakit Bhayangkara Palembang, Agung menjelaskan tersangka dijerat pasal 359 junto 360 ayat 1 mengenai kealpaan yang menyebabkan kematian. Tersangka diancam hukuman penjara di atas lima tahun.

Agung, pada Jumat, 21 April 2017, kembali membesuk para korban yang dirawat di RS Polri. Menurut dia, korban Dewi (40 tahun) dan Novianti (30 tahun) telah menjalani operasi dan kondisinya membaik. Dua anak kecil yang juga berada dalam mobil, Galih (7 tahun) dan Genta (2 tahun), juga membaik kondisinya karena sudah bisa bermain dan berncada dengan sanak keluarga yang menjaga para korban. “Tersangka akan menjalani pidana umum,” ujar mantan Kepala Koordinator Lalulintas Mabes Polri itu.

Brigadir K, berdasarkan pemeriksaan oleh penyidik, mengaku ingin menghentikan kendaraan itu tanpa ada maksud lain.

Persitiwa menjelang siang itu terjadi di kawasan padat penduduk. Diki, 30 tahun, mengemudikan kendaraannya. Petugas polisi yang tengah menggelar razia rutin mencoba menghentikan laju kendaraan itu. Tanpa diketaui penyebabnya, Diki justru mencoba kabur. Dalam versi polisi, kendaraan itu nyaris menabrak petugas polisi.

Brigadir K dan petugas Kepolisian Lalulintas kemudian mengejar sembari mengeluarkan tembakkan hingga sembilan kali. Beberapa di antara tembakan itu belakangan diketahui mengenai penumpang dalam kendaraan BG 1488 ON itu.

Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sumatera Selatan Komisaris Besar Prastejo Utomo menjelaskan motif penembakan dipicu oleh kendaraan tetap melaju ketika dihentikan petugas.

Simak pula: Penembakan Satu Keluarga di Lubuklinggau,Mabes Polri Turun Tangan

Menurut Prastejo, berdasarkan pengakuan sementara keluarga para korban, supir Diki, mencoba kabur karena tidak memiliki SIM. Nomor polisi kendaraan tersebut juga palsu. Kendaraan berwarna hitam itu sejatinya berplat nomor polisi Jakarta. Namun, saat kejadian, plat yang terpasang menggunakan huruf depan BG atau Sumatera Selatan.

“Kalau baret dan kaca pecah di bagian kanan, karena petugas berusaha menghentikan kendaraan itu,” kata Prastejo.

sumber

emang SOP yang bener gimana sih Pak? apa boleh langsung ditembak ya?

padahal tidak ada indikasi penumpang di dalam mobil yang dikejar melakukan penyerangan terhadap polisi, seperti kejadian penembakan tempo hari di tuban

gimana menurut kaskuser ?


jangan lupa emoticon-Rate 5 Stardan emoticon-Toast






kaskuser yang setuju ada pelanggaran SOP oleh polisi

Quote:


Quote:



kaskuser yang tidak setuju polisi dijadikan tersangka

Quote:

Diubah oleh nistrio 21-04-2017 17:20
0
9.4K
134
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan