Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

victimofgip.77Avatar border
TS
victimofgip.77
Pengamat Hukum: Tuntutan Terhadap Ahok Cederai Rasa Keadilan
RMOL. Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) satu tahun pidana penjara dengan masa percobaan dua tahun, dinilai mencederai rasa keadilan.

"Tuntutan ini mencederai rasa keadilan masyarakat," kata pengamat hukum Nicholay Aprilindo, Kamis (20/4).

Menurutnya, maksud dari tuntutan satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun adalah, Ahok bebas alias tidak ditahan.

Ahok baru akan ditahan kalau melakukan tindak pidana sepanjang masa percobaan.

Nicholay Aprilindo menilai, JPU dalam tuntutannya penuh keragu-raguan. Padahal dalam tuntutan, perbuatan Ahok disebut telah menimbulkan keresahan di masayaratakat.

Selain itu, tambah dia, berdasarkan yurisprudensi, tuntututan Ahok ini jauh dari keadilan.

Misalnya, Arswendo Atmowiloto yang pernah dipidana 4,6 tahun dalam kasus katurikatur Nabi Muhammad SAW di Tabloid Monitor, siapa tokoh idola menurut para pembacanya. [rus]


http://hukum.rmol.co/read/2017/04/20...Rasa-Keadilan-

Lagi lagi hukum dikangkangi dan rasa keadilan masyarakat diciderai.

Ancaman hukuman empat tahun tapi jaksa hanya menuntut satu tahun Itu pun pakai embel embel percobaan.

Akibat Jaksa Agung berasal dari partai kroni si Hoktod.

Parah benar benar parah hukum di Indonesia dikangkangi oleh para kroni kroni politik.
0
3.3K
44
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan