taht4ternod4Avatar border
TS
taht4ternod4
Komnas HAM Sebut Polisi Diskriminatif: Al-Khaththath Ditangkap,Ahok Bebas Berkeliaran
Perlakuan Kepolisian terhadap Sekjen Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al-Khaththath dan empat aktivis lainnya dinilai berbeda dengan yang diterima terdakwa penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

“Al-Khaththath dan empat rekannya langsung ditangkap, Ahok malah masih bebas berkeliaran. Ini sudah diskriminatif, dan termasuk pelanggaran HAM. Misalnya ada orang yang melakukan penistaan agama. Semua orang yang diduga tapi langsung ditahan, tetapi ada yang tidak ditahan," kata Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Maneger Nasution di Jakarta, Selasa (4/4/2017).

Maneger menambahkan, polisi seharusnya menerapkan persamaan hukum terhadap semua orang. "Namun, ada yang diperlakukan secara berbeda. Tentu hak konstitusional warga negara untuk tidak diperlakukan secara diskriminatif," kata dia.

Menurut Maneger polisi seharusnya mampu menjelaskan secara komprehensif sangkaan makar terhadap Al-Khaththath dan empat aktivis yang ditahan. "Sebab tanpa memberikan ketidakpastian itu sama saja melakukan pelanggaran," sambungnya.

Maneger menyesalkan adanya trial by the press kepada para pelaku makar yang dituduh ingin menggulingkan pemerintahan. Seharusnya, polisi mengedepankan bukti ketimbang mengumbar tuduhan.

"Ini kan ada pelanggaran juga, yakni untuk mendapatkan hak yang sama di mata publik," pungkasnya.
Ahok Membenarkan

Sementara itu, video pidato Ahok di Kepulauan Seribu tanggal 27 September 2016 yang menyinggung Surah Al Maidah 51 akhirnya diputar di persidangan pada sidang ke 17, Selasa (4/4).

Koordinator Persidangan GNPF, Nasrulloh Nasution mengatakan setelah video itu diputar, Ahok pun membenarkan itu perkataanya di depan persidangan.

Nasrulloh Nasution yang ditemui di sela persidangan di Auditorium Gedung Kementerian Pertanian RI, Ragunan, Jakarta Selatan, mengatakan pengakuan Ahok akan kebenaran perkataannya yang menista Surah Al Maidah 51 merupakan alat bukti yang sah.

"Ahok saat ini sedang dimintakan keterangannya sebagai terdakwa, yang mana segala apa yang dia nyatakan dalam pemeriksaan tersebut adalah alat bukti yang sah dan akan menguatkan dakwaan Jaksa," terang Koordinator Persidangan GNPF MUI ini.

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa Ahok dalam video tersebut jelas mengatakan: "Jangan mau dibodohin pakai Surah Al Maidah 51". Menurutnya hal itu sudah diakui Ahok secara tegas dalam persidangan.

"Bukti pengakuan Ahok di persidangan yang membenarkan perkataannya yang menista Surah Al Maidah 51 memiliki nilai pembuktian yang sempurna. Kami yakin Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai alat bukti yang memberatkan dia (Ahok)," tegas Nasrulloh.

Sebelumnya dalam persidangan ke 17, Jaksa Penuntut Umum memutarkan beberapa video barang bukti yang diserahkan saksi-saksi pelapor yaitu video di Kepulauan Seribu, video di Balai Kota dan video di partai Nasdem. Video-video yang diputar menggunakan layar dan dapat disaksikan oleh pengunjung sidang tersebut diperoleh JPU dari youtube Pemprov DKI, saksi pelapor Novel Chaidir Hasan, Burhanuddin, dan Muchsin Alatas.

Ahok secara tegas mengatakan itu adalah perkataannya. "Gambar dan suaranya benar, tidak ada pemotongan dan sisipan," jawab Ahok ketika ditanya ketua Majelis Hakim tentang kebenaran video yang diputar Jaksa Penuntut Umum.

http://www.harianterbit.com/m/nasional/read/2017/04/05/79393/0/25/Komnas-HAM-Sebut-Polisi-Diskriminatif-Al-Khaththath-Ditangkap-Ahok-Bebas-Berkeliaran

Koment. Ane cuma bisa prihatin
0
2.6K
30
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan