Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

antihoax2017Avatar border
TS
antihoax2017
Hukum Kebiri Dinilai Layak untuk Pelaku Pedofil
Link


Hukum Kebiri Dinilai Layak untuk Pelaku Pedofil
15/03/2017 15:34


JAKARTA – Terbongkar dan tertangkapnya jaringan pelaku pedofil yang menyebar aksi bejatnya lewat grup Facebook dan Grup WhatsApp oleh Polda Metro Jaya harus dijadikan momentum untuk menebar peringatan keras kepada para pedofil lain di Indonesia. Anggota DPD RI, Fahira Idris menilai bahwa perilaku dan tindakan mereka adalah kejahatan luar biasa dan hukuman berat pasti akan mereka rasakan.

“Jangan hanya dijerat dengan Undang-Undang (UU) ITE dan UU Pornografi saja, tetapi juga harus dijerat dengan UU Perlindungan Anak yang baru hasil pengesahan dari Perppu yang diterbitkan Presiden Jokowi. Dalam Perppu yang sudah disahkan DPR menjadi UU ini, ada opsi hukuman mati dan kebiri bagi pelaku kekerasan terhadap anak,” kata Fahira, Rabu (15/3).

Menurutnya, predator-predator anak yang tertangkap ini bukan hanya menyebar konten pornografi anak, tetapi juga menjadi pelaku pedofil di mana aksi biadabnya mereka rekam dan disebar lewat grup Facebook dan Whatsapp yang mereka kelola. Bayangkan, lanjutnuya, korban mereka itu anak-anak yang usia dua sampai 10 tahun.

“Saya minta Kepolisian juga menjerat pelaku dengan UU Perlindungan Anak dan opsi hukuman kebiri sangat layak dijadikan tuntutan dakwaan bagi para perusak generasi ini,” geram Wakil Ketua Komite III DPD tersebut.

Bahkan, menurut Fahira, Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak yang baru di mana di dalamnya terdapat hukuman kebiri kimia lebih cocok dijadikan dasar dakwaan utama kasus ini. Sementara pasal-pasal dalam UU ITE dan Pornografi menjadi dakwaan pelapisnya. Ini karena, kejahatan yang mereka lakukan sudah memenuhi unsur yang disyaratkan Pasal 81 untuk hukuman kebiri kimia.

Unsur untuk menjerat pelaku dengan hukum kebiri kimia, lanjut Fahira sudah terpenuhi antara lain, pertama karena korbannya lebih dari satu, bahkan temuan awal sudah delapan anak. “Opsi hukuman kebiri harus jadi pilihan Kepolisian. Biarkan ini jadi peringatan bahwa bangsa ini perang terhadap pedofil,” tegasnya. (ryu)
aramadsanar
aramadsanar memberi reputasi
1
1.1K
8
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan