Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

BeritagarIDAvatar border
TS
MOD
BeritagarID
Warga Buddha yang dicambuk, dan Qanun Jinayat Aceh

Terpidana pelanggar peraturan daerah (Qanun) Syariat Islam menjalani hukuman cambuk di halaman Masjid Rukoh, Banda Aceh, Aceh, Senin (27/2). Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh menjatuhkan hukuman tujuh hingga 22 kali cambuk setelah dipotong masa penahanan terhadap delapan terpidana kasus ikhtilath dan khalwat.
Hukuman cambuk di Aceh tak hanya dialami oleh warga beragama Islam yang dianggap melanggar Qanun Jinayat.

Dalam kasus yang dilansir sejumlah media, salah satunya The Jakarta Post, dua warga Banda Aceh beragama Buddha memilih dicambuk pada 9 Maret setelah terbukti bersalah karena ketahuan terlibat judi sabung ayam.

Kedua pria dimaksud--Alem, 57 tahun, dan Amel, 60 tahun--adalah dua di antara enam orang terhukum yang jadi sasaran pecut di halaman Masjid Al Munawarah, Jantho. Masing-masing menerima sembilan cambukan.

Keringanan jumlah itu terjadi karena mereka telah mendekam di tahanan selama lebih dari sebulan sejak diringkus pihak kepolisian Aceh Besar pada Januari.

"Kami tinggal di Aceh, jadi kami harus patuh dengan aturan di daerah kami," ujar Alem dikutip Agence France-Presse (h/t The Straits Times).

Aceh mengharuskan warganya--tanpa memandang agama dan keyakinan penduduk yang sahih dikenai hukum setempat--untuk menaati hukum pidana yang berpatokan pada ajaran Islam.

Acuan bagi penerapannya adalah Qanun Aceh No. 6/2014 mengenai Hukum Jinayat yang mulai berlaku pada 23 Oktober 2015. Hukum pidana ini adalah revisi atas Jinayat 2009 yang memuat rajam.

Alem dan Amel tersangkut pasal yang mengatur maisir atau perjudian--dalam Hukum Jinayat terangkut di pasal 18-22.

Warga non-Muslim seperti mereka, yang terbukti melanggar hukum, dapat memilih untuk merasakan cambuk atau penjara. Soalnya, KUHP sendiri memasukkan perjudian sebagai pidana dengan hukuman maksimal penjara 10 tahun atau denda IDR25 juta.

"Dengan menerima hukuman berdasarkan syariat Islam, mereka sukarela untuk dicambuk," ujar Aziz, jaksa Aceh Besar, dikutip The Jakarta Post.

Remita Sinaga atau Mak Ucok menjadi warga non-Muslim pertama yang dicambuk di Aceh pada pertengahan 2016. Ia terbukti bersalah karena menjual minuman keras.

Laman hukumonline.com pada Februari 2015 pernah memuat dua kategori non-Muslim yang dapat dikenai Qanun Jinayat.

Pertama, ia melakukan tindak pidana bersama-sama dengan warga Muslim. Lalu, sang warga non-Muslim secara sukarela menyatakan tunduk pada Qanun Jinayat, seperti kasus Alem dan Amel, serta L. Liu.

Nama terakhir disebut diadili di Mahkamah Syariat dengan putusan perkara berikut: "Bahwa terdakwa selaku penganut Buddha...telah menyatakan menundukkan diri secara sukarela pada hukum jinayah yang berlaku di Provinsi Nangroe Aceh Darussalam. Oleh karena itu, terdakwa tidak berkeberatan dan bersedia disidangkan di Mahkamah Syar'iyah Sigli".

Kategori berikutnya, warga non-Muslim yang melakukan tindak pidana yang tak diatur KUHP atau ketentuan pidana di luar KUHP, tapi diatur Qanun Jinayat.

Artikel hukumonline.com itu juga menyertakan pendapat Dekan Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh, Faisal A. Rany, yang menegaskan bahwa Qanun Jinayat pada dasarnya hanya berlaku bagi warga Muslim.

Penerapan Qanun Jinayat selama lebih dari setahun belakangan telah melahirkan kecaman.

Institute for Criminal Justice Reform (ICRJ) menjadi salah satu pihak yang menyampaikan keberatan.

Menurut Direktur Eksekutif ICJR, Supriyadi Widodo Eddyono, dikutip bisnis.com, "rumusan pidana dalam Qanun menduplikasi pengaturan pidana di KUHP dan UU lainnya" di Indonesia.

Selain itu, katanya, ihwal penggunaan hukuman badan atau tubuh melalui cambuk, "sistem pemidanaan di Indonesia secara tegas melarang penggunaan hukuman cambuk".

Supriyadi pun menyoroti "penggunaan (hukuman) yang diskriminatif karena tidak berlaku untuk beberapa orang yang memiliki jabatan". Ditambah lagi, ujarnya, "hukuman cambuk yang dipertontonkan secara umum juga menghasilkan budaya kekerasan di masyarakat Aceh".

Data ICJR menunjukkan, seperti diungkap Ketua Aliansi Nasional Bhinneka Tunggal Ika, Nia Sarifudin (Kompas.com, 23 Oktober 2016), bahwa Mahkamah Syariat Aceh telah memutuskan sekitar 221 putusan perkara jinayat pada 2016.

Setidaknya, 180 terpidana telah merasakan cambuk di seluruh wilayah Aceh pada Januari hingga September 2016.

Banda Aceh menjadi yang terbanyak dengan 40 perkara; Kualasimpang, 29 perkara; Kutacane, 24 perkara; Blangkejeren dan Jantho, 21 perkara; dan Langsa, 17 perkara.

Menurut Nia, persidangan atas kasus-kasus dimaksud berlangsung tertutup.

"Proses persidangan susah diakses," ujarnya dinukil Kompas.com.



Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...n-jinayat-aceh

---

Baca juga dari kategori BERITA :

- Jaksa ungkap aliran suap sampai pucuk pejabat Bakamla

- Andai uang korupsi e-KTP dipakai kartu Indonesia pintar

- Bisakah partai politik korup dibubarkan

anasabila
anasabila memberi reputasi
1
2.1K
7
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan