Quote:
Meski kuasa hukum terdakwa penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, keberatan dan menolak Habib Rizieq Shihab untuk bersaksi di sidang penistaan agama hari ini, majelis hakim tetap melanjutkan sidang dan memberikan kesempatan kepada imam besar FPI itu untuk bersaksi.
Dalam kesaksiannya, di auditorium kementerian pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Rizieq mengatakan, bahwa umat Islam diperkenankan memilih pemimpin dari kalangan nonmuslim, asalkan dengan alasan yang kuat. Misalnya bagi umat yang tinggal negeri mayoritas nonmuslim dan dapat itu, kata Rizieq digolongkan dalam keadaan darurat.
"Misalnya, kalau tidak ikut pemilu akan mendapat ancaman karena bisa disebut tidak setia dengan negara, sedangkan dua calonnya adalah nonmuslim, maka boleh memilih," ujar Rizieq dalam sidang kasus penistaan agama yang digelar di auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, hari ini.
Pengadilan Negeri Jakarta Utara menggelar sidang ke-12 kasus penistaan agama dengan terdakwa Ahok. Dalam perkara ini Ahok didakwa dengan tuduhan penodaan agama dan dijerat dengan pasal 156 KUHP. Kasus ini bermula dari ucapan Ahok di depan masyarakat Kepulauan Seribu yang mengutip surat Al Maidah 51 pada 27 September 2017.
Rizieq menjelaskan, surat Al Maidah ayat 51 sesuai dengan keahlian yang dimilikinya, mengandung arti larangan bagi umat muslim memilih orang yahudi dan nasrani menjadi pemimpin dalam kalimat "Aulia" dalam ayat tersebut.
Memang, kata dia, ada beragam makna yang terkandung dalam kalimat "Aulia" diantaranya adalah teman setia, pelindung, orang yang dipercaya, dan pemimpin.
"Tapi yang menarik dalam tafsir klasik diartikan kesemuanya adalah sah bahwa itu sebuah larangan untuk umat muslim memilih pemimpin kalangan dari yahudi dan nasrani," ungkap Rizieq.
Darurat.
Komentar TS:
Kalau misalnya nih, pemimpin sebelumnya malah banyak menyelewengkan uang rakyat, berpihak pada ormas dan golongannya sendiri, banyak pungli dan korupsi,
itu termasuk darurat gak?