BeritagarIDAvatar border
TS
MOD
BeritagarID
Kenapa Alfamart menggugat konsumennya

Laboratorium bisnis ritel Alfamart atau "Alfamart Class" di SMKN 1 Boyolangu, Tulungagung, Jawa Timur, Kamis (1/12/2016). Alfamart menggugat balik Komisi Informasi Pusat dan Mustolih Siradj karena merasa bukan badan publik.
Kasus sengketa informasi antara PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (SAT) alias Alfamart dengan konsumennya, Mustolih Siradj bergulir ke Pengadilan Negeri Tangerang.

Mustolih kini malah digugat oleh Alfamart. Pengacara Alfamart, Yusril Ihza Mahendra menilai Alfamart adalah Perusahaan Publik, bukan Badan Publik.

Sedangkan putusan dalam sidang Komisi Informasi Pusat (KIP) Alfamart diputus sebagai Badan Publik.

Yusril menyatakan, Alfamart tidak terima dengan putusan KIP, yang menetapkan Alfamart sebagai Badan Publik sehingga harus memenuhi permohonan untuk membuka informasi perusahaan kepada publik.

Yusril menilai wajar jika Alfamart menggugat Mustolih. Sebab, putusan yang menetapkan itu merupakan buah gugatan dari Mustolih.

Salah satu cara untuk mengajukan keberatan atas putusan tersebut, memang harus melalui pengadilan. "Dalam hukum jelas, menggugat itu bisa banding," katanya seperti dikutip dari Viva.co.id, Sabtu (11/2).

Dengan mengacu proses hukum yang ada, Yusril mengatakan, banding ini menjadi bentuk konsekuensi yang harus diterima oleh kedua belah pihak.

"Harusnya dia sadar, setiap tindakan ada konsekuensinya. Kalau tidak mau, duduk manis saja. Sederhana," ujarnya.

Menurut Yusril, Alfamart merupakan Perusahaan Publik (Tbk) yang tercatat di lantai Bursa Efek Indonesia.

Sementara yang masuk dalam kategori Badan Publik, yakni mencakup lembaga eksekutif, yudikatif, serta badan yang dibiayai dengan keuangan pemerintah pusat maupun daerah.

Yusril menilai, KIP salah memahami status Alfamart. Yusril menjelaskan, sebagai perusahaan publik, Alfamart tidak memiliki kewajiban untuk melaporkan atau bahkan menyampaikan apa yang diminta oleh Mustolih.

Menurutnya, kewenangan tersebut sepenuhnya berada di Kementerian Sosial (Kemensos), sesuai dengan yang diatur dalam perundang-undangan yang ada. "Kalau masyarakat mau tahu, silakan tanya kepada Kemensos, bukan Alfamart," kata dia.

Yusril juga menyebut aduan Mustolih salah alamat. Karena apa yang diminta, sudah masuk kewenangan Kemensos.

Kasus ini berawal dari aduan Mustolih ke KIP. Mustolih menilai, Alfamart tak transparan mengelola uang milik konsumen untuk kegiatan sosial.

"Kegiatan pengumpulan donasi uang yang dihimpun dari publik sudah seharusnya dipertanggungjawabkan penggunaannya kepada publik termasuk aspek-aspek yang terkait kegiatan tersebut," ujarnya, seperti dikutip dari Kontan.co.id.

Aduan itu berhasil. Setelah sidang berbulan-bulan, Majelis Hakim KIP memutuskan Alfamart harus membuka dana himpunan uang kembalian konsumen.

Dalam Pasal 1 angka 3 Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, memang disebutkan bahwa lembaga yang menerima sumbangan masyarakat, termasuk dalam kriteria badan publik:

"Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri."

Bahkan, dalam putusannya, Majelis menilai Alfamart menggabungkan laporan CSR (corporate social responsibility) dengan laporan penghimpunan sumbangan konsumen ini. "Hasil sumbangan harusnya dilaporkan secara terpisah dari laporan CSR Termohon (Alfamart)," bunyi putusan Majelis Komisioner yang diketuai Dyah Aryani P seperti dikutip dari CNNIndonesia.com.

Pemisahan laporan ini sesuai dengan Undang-undang nomor 40 tahun 2007 tentang Perseoran Terbatas dan dan Peraturan Pemerintah nomor 47 tahun 2012 Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas.

Dengan gugatan ini, Mustolih akan minta perlindungan hukum ke Presiden, DPR, Menteri Perdagangan, Menteri Sosial yang menerbitkan izin sumbangan, hingga Badan Perlindungan Konsumen Nasional.

"Saya akan laporkan juga Alfamart ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Karena dia tercatat di bursa efek," ujarnya.



Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...at-konsumennya

---

Baca juga dari kategori BERITA :

- Kronologi perusakan pos TNI AU di Ujung Genteng

- Mendagri belum bisa berhentikan Ahok

- Mewaspadai TPS rawan di Pilkada Jakarta

anasabila
anasabila memberi reputasi
1
48.9K
85
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan