Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

kakemapisangAvatar border
TS
kakemapisang
Habib Rizieq Besok Diperiksa, Kapolda Jabar: Datang Saja Sendirian

Bandung - Habib Rizieq Syihab dijadwalkan dipanggil penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat besok, Jumat (10/2). Kapolda Jabar Irjen Anton Charliyan meminta Rizieq kooperatif menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus penodaan Pancasila.

Surat pemanggilan ini kali kedua dilayangkan Polda Jabar setelah Imam Besar FPI tersebut berhalangan hadir pada Selasa (7/2) lalu. Anton belum mendapatkan informasi mengenai ada tidaknya konfirmasi dari Rizieq untuk memenuhi panggilan.

"Saya juga lagi tunggu-tunggu," kata Anton di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Kamis (9/2/2017).

Anton berharap Rizieq dapat memenuhi panggilan penyidik. Tapi Rizieq diminta tidak perlu mengerahkan massa ke Mapolda Jabar.

"Imbauannya jangan perlu ada massa-massa lah. Datang sendiri saja, santai kok. Penyidiknya baik-baik. Masa harus dikawal-kawal terus," tuturnya.

Dia menyebut Polda Jabar hingga sore ini belum menerima surat pengajuan izin dari massa pendukung Rizieq yang berniat unjuk rasa di depan Mapolda Jabar.

"Belum ada pengajuan izin. Minimal kan harus H-2 memberitahukannya," ujarnya.

Selain kepada pihak Rizieq, imbauan agar massa tidak datang disampaikan kepada masyarakat Sunda. Ini untuk menghindari gesekan kedua kubu serta demi kenyamanan dan ketertiban umum.

"Saya imbau dari masyarakat Sunda jangan datang, massa FPI juga tidak usah datang. Kan enak, jadi jalan lancar dan aman," u Anton.

Namun bila Rizieq mangkir, Polda Jabar akan mengikuti prosedur terkait pemeriksaan tersangka. Pemanggilan ketiga terhadap Rizieq bila mangkir akan dilakukan dengan upaya paksa.

"Ya sesuai prosedur lah, paling cuma dijemput saja, kan enggak apa-apa. Undang-undangnya begitu, perintahnya kan membawa," tutur Anton menegaskan.

Rizieq menjadi tersangka dengan sangkaan Pasal 154 a KUHP tentang penodaan terhadap lambang negara dan Pasal 320 KUHP tentang pencemaran terhadap orang yang sudah meninggal.

Kasus dugaan penodaan Pancasila ini dilaporkan Sukmawati Soekarnoputri dengan menyerahkan rekaman video ceramah Rizieq.
(bbn/fdn)

https://news.detik.com/berita/d-3418...saja-sendirian

Hihihi bibib berani kan dateng sendirian? Om pulkis g gigit kok tenang aja g usah takut emoticon-Leh Uga emoticon-Leh Uga
0
7.5K
57
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan