Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

metrotvnews.comAvatar border
TS
MOD
metrotvnews.com
Mendagri Kembalikan Jabatan Ahok Usai Kampanye


Metrotvnews.com, Jakarta: Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo akan mengembalikan jabatan gubernur DKI Jakarta kepada Basuki Tjahaja Purnama usai cuti kampanye. Tindakan itu diambil sesuai aturan yang berlaku.


Tjahjo mengatakan, dalam Pasal 70 ayat (3) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, izin cuti kampanye hanya berlaku sampai masa kampanye selesai. Dalam kasus Basuki, izin cuti kampanye habis 11 Februari.


"UU mengatakan izin cuti kampanye hanya sampai kampanye selesai, ya, saya kembalikan kepada pejabat itu," kata Tjahjo, di Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (6/2/2017).


Baca: Ditinggal Ahok Cuti, PNS DKI Lebih Santai


Meski begitu, ada kemungkinan Ahok tak bisa kembali menjabat sebagai gubernur usai cuti kampanye. Hal itu bisa terjadi jika tim Jaksa Penuntut Umum dalam kasus dugaan penistaan agama menuntut Ahok dengan hukuman di atas lima tahun.


"Pasti saya akan berhentikan sementara," jelas dia.


Ahok telah menjadi terdakwa dalam kasus dugaan penistaan agama. Kasus ini ditangani Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Pengadilan telah digelar sembilan kali dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.


 

Sumber : http://news.metrotvnews.com/read/201...-usai-kampanye

---

Kumpulan Berita Terkait PILGUB DKI 2017 :

- Mendagri Kembalikan Jabatan Ahok Usai Kampanye

- KPU DKI Antisipasi Penggunaan KTP-El Palsu Saat Pilkada

- Ahok Ogah Obral Janji Manis

anasabila
anasabila memberi reputasi
1
6.5K
13
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan