adityasatyaAvatar border
TS
adityasatya
Ijazah dan penalty
Halo agan2 yg baik hati
Saya mempunyai permasalahan yang lumayan membuat hati gundah.
Saya mengikuti MT di salah satu perusahaan dengan jaminan ijazah yg dititipkan(ditahan).
Setelah 1 bulan, saya mengundurkan diri dengan mangkir kerja karena ada urusan keluarga yg tidak bisa saya tinggalkan..
Sekarang saya diberi surat somasi diminta untuk membayar penalty sebesar kirang lebih 40 juta..
Pertanyaan saya adalah,
1. Apakah kasus saya tersebut bisa diperkarakan dan apa hukuman bagi saya jika tidak mampu membayar penalty tersebut?
2. Jika saya masih mempunyai jaminan (ijazah) di perusahaan tersebut, masih bisakah diperkarakan ke meja hijau?

Terimakasih gan atas bantuannya.
tata604
tata604 memberi reputasi
1
5.1K
17
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan