disinihantuAvatar border
TS
disinihantu
BPOM Pastikan Mi Samyang Ilegal
jpnn.com - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito menyatakan, mi instan bermerek Samyang yang beredar di Sumenep, Madura merupakan produk ilegal. Sebab, mi instan buatan Korea Selatan yang diduga mengandung babi itu beredar tanpa register dan izin edar dari BPOM.

"Mienya legal nggak? ada nomor ijin edar? Kalau sudah ditemukan dan tanpa izin edar BPOM, itu ilegal,” kata Penny kepadaJPNN.com, Kamis (19/1).

Menurutnya, pihak yang bertanggung jawab atas masuknya Mi Samyang pun bisa ditelusuri. “Apakah itu impor, siapa importirnya," tegasnya.

Karenanya dia juga meminta warga Sumenep bisa melaporkannya ke kantor BPOM terdekat. Untuk Jawa Timur, katanya, bisa dilaporkan ke Balai POM Surabaya.

Penny bahkan memastikan pengedar produk Mi Samyang bisa dijerat pidana. Sebab, produk ilegal tak boleh diedarkan.

"Itu jelas ilegal, kalau tidak ada registrasi BPOM. Siapa yang melakukan pengadaan bisa kena (pidana) juga," tegas Penny sembari menegaskan, pihaknya segera menugaskan Balai POM Surabaya untuk mengecek ke lapangan.(fat/jpnn)

sumur:
http://m.jpnn.com/news/bpom-pastikan-mi-samyang-ilegal

setdah pernah ane pernah makan emoticon-Busa

disupermarket medan banyak tuh yg jual
0
4.7K
63
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan