BeritagarIDAvatar border
TS
MOD
BeritagarID
Ganjar Pranowo cabut izin lingkungan pabrik semen

Warga Rembang yang tergabung dalam Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK) menggelar aksi penolakan pendirian pabrik semen, di Semarang, Jawa Tengah, Selasa (17/1).
Sehari sebelum tiba tenggat untuk menjawab putusan Mahkamah Agung (MA), Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, mencabut izin lingkungan pabrik semen PT Semen Indonesia (PT SI) di Rembang.

Menurut politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) itu, izin lingkungan dapat kembali berlaku jika perusahaan memenuhi persyaratan yang diminta.

"Pabrik harus memenuhi putusan Peninjauan Kembali (PK), kalau enggak bisa memenuhi putusan PK maka enggak bisa beroperasi. Maka ada kewajiban dia (PT SI) memenuhi PK," ujar Ganjar dikutip Kompas.com, Senin malam (16/1).

Seturut putusan MA, Ganjar mesti memerintahkan PT SI untuk menyempurnakan dokumen tambahan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) dan RKL-RPL (Rencana Pengelolaan Lingkungan/Rencana Pemantauan Lingkungan).

Dalam proses perbaikan dokumen, Ganjar meminta operasi pabrik "berhenti dulu semuanya" dengan "batas waktu dia yang menentukan sendiri".

Sebelumnya, pada Desember 2016, laman VIVA.co.id mewartakan bahwa Ganjar menyatakan putusan PK MA tidak berdampak pada penghentian operasi pabrik.

"Saya kok tidak membaca satu pun di dalam putusan (MA) itu menghentikan pabrik, atau ada yang membaca, atau saya yang tidak cermat," ujarnya.

Sementara, beritaTempo.co hari ini (17/1), menunjukkan bahwa Ganjar telah mencabut izin pendirian pabrik, yang dikeluarkan pada 2012. Namun, karena hanya ditunda, Ganjar membuka kesempatan kepada PT SI untuk memperbaiki dokumen amdal sesuai putusan hakim MA. Pabrik takkan bisa beroperasi jika tidak sanggup memenuhinya.

Tim penyusun amdal, Dwi P. Sasongko, dilansir Tempo.co, menyatakan ada empat poin perbaikan yang mesti dipenuhi PT SI sesuai dengan perintah hakim MA: perbaikan tata cara penambangan, menjaga kelangsungan sistem aquifer, menjamin pemenuhan kebutuhan air warga, dan menyediakan solusi konkret untuk air pertanian.

Pada 2012, Gubenur Jawa Tengah Bibit Waluyo menerbitkan izin lingkungan bagi penambangan dan pembangunan pabrik PT. Semen Gresik (kini PT. Semen Indonesia) di Rembang.

Area itu meliputi penambangan batu kapur di Tegaldowo dan Kajar (520 hektare) serta penambangan tanah liat di Kajar dan Pasucen (250 hektare). Itu belum termasuk lokasi pabrik dan perangkatnya di Kajar dan Pasucen seluas 105 hektare serta jalan produksi di Kadiwono (15 hektare).

Mahkamah Agung membatalkan surat keputusan gubernur Bibit pada 5 Oktober 2016. Sekelompok warga, bersama Wahana Lingkungan Hidup Indonesia, menggugat pembangunan pabrik karena mengancam kelestarian lingkungan.

Lokasi penambangan dan pabrik berada di kawasan karst. Eksploitasi penambangan akan mematikan sumber air dan menghilangkan sawah yang menjadi penghidupan warga.

"Kalau ada (orang) bicara saya hidup dari pertanian, kalau nanti ada (pabrik) semen (di sana) bagaimana, halah nonsense," kata Bupati Rembang, Abdul Hafidz, menyambut dukungan pembangunan pabrik semen dari massa. "Insya Allah, (pabrik) semen tetap beroperasi tapi saya minta dukungan sepenuhnya."

Dalam dokumen putusan Mahkamah Agung, lima kegiatan PT. Semen Indonesia di Rembang berada di kawasan pegunungan Kendeng Utara. Lokasinya berada di atas cekungan air tanah Watuputih. Cekungan ini, sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 26 tahun 2011, memiliki luasan 31 hektare dan mencakup wilayah Rembang dan Blora.



Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...n-pabrik-semen

---

Baca juga dari kategori BERITA :

- Kenapa Polresta Bogor terima laporan kasus Ahok

- Peringkat "kompromi" JP Morgan untuk Indonesia

- Dua janji Freeport bila kontraknya diperpanjang

anasabila
anasabila memberi reputasi
1
2.8K
11
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan